Bupati Garut Serahkan Surat Instruksi Bupati Menindaklanjuti PP 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan PP 19 Tahun 2016
GARUT, JABARONLINE.COM- Bupati Garut H. Rudy Gunawan menyerahkan surat Intruksi Bupati menindaklanjuti PP 72 Tahun 2019 tentang perubahan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah di lapangan Setda Garut, Senin (18/11/19).
Hal tersebut merupakan komitmen Pemerintah Pusat untuk memiliki pemerintahan yang baik dan bersih telah disampaikan Presiden Republik Indonesia H Joko Widodo Indonesia didepan Para pejabat Kejaksaan, Kepolisian, TNI Kepala Daerah, dalam hal ini presiden mengingatkan ke depan kita sebagai abdi negara harus melakukan langkah – langkah yang baik, sudah puluhan tahun kita ingin menciptakan satu pemerintahan yang baik dan bersih dengan adanya penguatan–penguatan terhadap pengawasan internal.
Untuk itu lanjut Bupati H Rudy Gunawan, dengan PP 72 tahun 2019 ada penguatan APIP/Inspektorat, dimana saat ini memiliki keistimewaan dalam kepegawaian.
”Jadi saya katakan kepada Inspektorat, bahwa Inspektorat ini adalah ASN eksklusif, karena Inspektorat itu memberikan pembinaan untuk terciptanya wilayah bebas korupsi, melakukan pembinaan secara prepentif jika terjadi perbuatan melawan hukum serta melakukan langkah – langkah profesional dalam menyelamatkan kerugian uang negara dan setelah melakukan mekanisme pembinaan bisa langsung melaporkan karena berdasarkan keterangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPK Inspektorat mempunyai akses langsung membuat laporan tanpa persetujuan kepala daerah setelah langkah pembinaan dilakukan,” Ujar Bupati Garut.
Dikatakan Rudy, Garut merupakan kabupaten pertama yang melakukan intruksi langsung untuk melakukan itu semua, melakukan pembinaan, memanggil SKPD, Kepala Badan dan seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Garut meskipun yang memeriksa dibawah golongan, itu salah satu keunggulan APIP ASN di Inspektorat.
”Beliau bisa mengintrograsi, memberikan saran dan sebagainya, termasuk 421 Desa dan 21 Kelurahan yang ada di Kabupaten Garut, untuk melakukan itu bila mana ditemukan adanya perbuatan dari mulai Bupati/ Wakil Bupati, Sekda, kepala SKPD, Camat dan lain–lainnya yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian negara bersifat koruptif tanpa menunggu intruksi Bupati silahkan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” Terang Rudy.
Sementara itu Kepala Inspektorat Garut H Zat Zat Munajat menyampaikan berdasarkan PP 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang mana di situ ada ketegasan perubahan paradigma sesuai pasal 33 di PP 72 tahun 2019.
”Bahwa Inspektorat dapat melakukan pembinaan, pengawasan tanpa penugasan bupati apabila ada potensi kerugian negara, kemudian juga inspektorat juga bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati,” Terang Zat Zat Munajat.
Zat Zat berharap, dengan paradigma baru ini para jajaran Inspektorat funsional baik auditor mari kita tinggalkan paradigma lama.
”Artinya kita akan konsolidasi di internal bahwa kita tidak lagi memakai kegiatan pengawasan sistem lama, ada sistem baru dimana konsolting audit itu kita sebagai mitra di SKPD itu bisa memberikan pembinaan, pengawasan, arahan atau meluruskan, jadi jangan sampai nanti disekeliling kita ada kelalaian kita bisa memberikan masukan, kalau dalam pemeriksaan dan pengawasan ada kerugian negara kita beri waktu untuk dikembalikan, kalau tidak kita laporkan tanpa harus melaporkan ke Bupati,” Pungkasnya.
Redaksi – B1