Bupati Garut Siapkan Bantuan Hukum Untuk Empat ASN Yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Bupati Garut Siapkan Bantuan Hukum Untuk Empat ASN Yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Smallest Font
Largest Font

GARUT,JABARONLINE.COM- Bupati Garut, Rudy Gunawan mengaku belum mengetahui adanya penetapan empat ASN Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) sebagai tersangka dalam kasus korupsi sapi perah yang bersumber dari APBN tahun 2015. Akibat kasus tersebut, kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 juta.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Saya belum tahu. Kalau benar kita ikuti prosesnya serta akan mempelajari kasusnya seperti apa,” Ujarnya, Rabu (16/10/19).

Dikatakan Rudy, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Garut dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Garut. “Kita tunggu dulu pemberitahuan dari kejaksaan yang telah menetapkan tersangka,”

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Rudy menuturkan, kendati sudah menetapkan empat ASN menjadi tersangka, pihaknya belum bisa memutuskan untuk menjatuhkan sanksi. Soalnya belum ada proses penahanan terhadap empat tersangka yang statusnya ASN. Namun, jika sudah dilakukan penahanan baru akan menonaktifkan dari jabatan strukturalnya sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum.

“Pemkab Garut akan memberikan bantuan hukum kepada mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau sanksi kita akan lihat dahulu apakah sudah dilakukan penahanan atau belum,” Cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Garut dan satu penyedia barang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi perah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Deny Marincka Pratama, mengatakan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Menurut Deny, kelima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut masing-masing adalah AS, YY, dan S sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), lalu DN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS sebagai penyedia barang.

“Dari empat ASN yang jadi tersangka, satu orang sudah pensiun, tapi saat melakukan tindak korupsi, satu ASN itu masih aktif bekerja,” Pungkas Deny.

Atu Restu Fauzi – 030

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author