Bupati Kab. Bandung Harus Berikan Informasi Transparan Perihal Covid-19
Jabaronline.com | Bandung – Bupati kabupaten bandung dinilai belum transparan karena sampai saat ini tidak mau membuka peta persebaran kasus virus corona di kabupaten bandung. Pemerintah Kabupaten Bandung apakah tidak memiliki peta sebaran atau bupatinya menutup-nutupi peta sebaran virus corona di Kabupaten Bandung?
Namun, apapun alasannya bupati Dadang Naser wajib mengumumkan peta sebaran virus corona di Kabupaten Bandung karena hal tersebut merupakan informasi serta informasi yang seharusnya dan wajib diumumkan oleh badan publik pemerintah.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mendesak Dadang untuk bersikap transparan mengenai peta persebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung. Dengan membuka informasi itu ke publik, ia menyebut, masyarakat akan lebih waspada dan lebih siap dalam melakukan antisipasi.
Apalagi, daerah lain seperti Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan sejumlah daerah lain di Jawa barat, sudah mengeluarkan peta sebaran corona di daerah masing-masing.
“Jadi, berkaitan dengan keengganan Bupati membuka peta sebaran, semestinya segera mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih besar. Jadi, dengan membuka peta sebaran informasi berkaitan dengan Covid-19 itu, Bupati dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar, mestinya itu disebarkan,” ungkap Kang Ijang, saat dikonfirmasi, Jumat di Gedung Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Jl. Turangga Bandung (20/3/2020).
“Karena dengan begitu masyarakat sudah bisa mengantisipasi dan bisa melindungi diri sendiri ketika sudah tahu di mana peta persebaran (covid-19) itu berada, berbeda kalau pemerintah kabupaten bandung bisa menyiapkan berbagai kebutuhan warga seperti masker dan hand snatizer secara merata untuk seluruh warga. Faktanya kita saat ini jangankan semua yang dibutuhkan itu disuplai untuk warga, warga mau beli juga susahnya minta ampun” ujar Kang Ijang.
Kang Ijang menegaskan, Pemkab Bandung wajib membuka seluruh keran informasi berkaitan dengan persebaran virus corona secara transparan. Sebab, wabah Covid-19 ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan dapat pula mengancam jiwa setiap orang.
Terlebih, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan wabah virus corona sebagai pandemik global. Di sisi lain, seluruh informasi mengenai kasus corona di kab bandung juga harus bisa diakses dengan mudah oleh warga kabupaten. Keputusan menutup keran informasi terkait persebaran kasus corona dipandang sebagai sebuah langkah keliru dan dapat merugikan masyarakat.
“Wabah corona ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak, sudah mengancam orang banyak dan berkaitan dengan ketertiban umum juga. Jadi, hal itu menjadi kewajiban badan publik untuk mengumumkan secara serta merta, tidak boleh ditunda, secara terus menerus, dengan cara yang mudah, dan bisa dijangkau oleh masyarakat,” pungkasnya.
(Iwan Rohman)