Caleg DPRD Kota Cimahi Nomor Urut 2 Dapil 3 dari Nasdem Akan Gugat TPS Nakal Ke Ranah Hukum
JABARONLINE.COM - Pemilu 2024 sudah berjalan di Kota Cimahi dapil 3, namun dalam pencatatan dan perhitungan banyak kejanggalan, hasil yang dijumlah berbeda,Hal ini disampaikan oleh korwil team sadyra wilayah Desa Cibeureum TPS 100 Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Kamis (15/2/2024).
Sementara itu Caleg no 2 dari partai Nasdem Dyah Rahayu Ardhnaryswarie pun akan menggugat dan menjalankan ke ranah hukum sebagaimana mestinya.
"Dan banyak di TPS - TPS lain juga, sistem perhitungan yang aneh dan banyak mandat - mandat saksi dari DPD Nasdem sudah pada masuk ke TPS, akan tetapi orang- orangnya tidak ada kosong, sehingga kami yang membawa mandat H-1 pemilu tidak bisa menjadi saksi di dalam, hanya diperbolehkan di luar saja," kata Korwil team Sadyra Kang Edi dan Kang Eful kepada awak media, jelasnya.
"Saksi Saksi dari Kami hanya di luar tidak bisa masuk dan hanya menyaksikan penghitungan suara dari luar , karna banyak surat suara no 2 disebutkan no caleg lain, sehingga merugikan caleg Kami," ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menerangkan, Banyak terjadi dihampir semua TPS di wilayah RW 11 dan RW lainya di Desa Cibeureum, dan di Kelurahan Melong salah satunya di RW 06 Kelurahan Melong pun TPS nya banyak kejanggalan.
"Kami pun beserta team dan 3 kuasa hukum kami ( lawyer ) dan para saksi serta beberapa simpatisan yang hak suara nya pencoblosan merasa tidak muncul akan kami tuntut tuntas, tegasnya.
"Dalam hal ini juga perlu kami telusuri juga, para petugas di TPS tersebut akan kami bawa keranah hukum dan juga para pemain, saksi-saksi dengan surat mandat bodong yang tidak ada orangnya sehinga saksi-saksi kami hanya bisa melihat dari luar," pungkasnya.***