Camat Cikakak Lakukan Evaluasi Program BSP untuk Mendukung Program Pemerintah

Camat Cikakak Lakukan Evaluasi Program BSP untuk Mendukung Program Pemerintah

Smallest Font
Largest Font

SUKABUMI | JABARONLINE.COM – Dalam mendukung dan mewujudkan program-program pemerintah baik dari daerah atau pusat, Camat Cikakak mengadakan Rapat Koordinasi Tim yaitu Koordinasi Bantuan Sosial Pangan (BSP) Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi untuk evaluasi dan meningkatkan kinerja berbagai pihak terkait agar lebih baik lagi.

Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 29 September 2021 bertempat di Aula Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan (BSP) tersebut dihadiri oleh Camat Cikakak, Tim Koordinasi BSP Kecamatan Cikakak, Kepala Desa se-Kecamatan Cikakak, TKSK Kecamatan Cikakak, PPKH Kecamatan Cikakak, Agen BSP (e-Warong) se-Kecamatan Cikakak, Suplier BSP se-Kecamatan Cikakak.

Tertuang hasil dari rapat tersebut dalam berita acara diantarya hal-hal sebagai berikut :

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) merupakan program pemerintah yang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Pedoman Umum dan aturan lainnya yang mengikat.

Kepala Desa beserta TKSK dan PPKH selaku Pendamping Program wajib melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020.

Dimana peraturan tersebut menyatakan tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Penerima Bantuan Sosial.

Agen BSP (e-Warong) selaku Penyalur Program BSP wajib mengikuti vaksinasi COVID-19 dalam rangka penanggulangan COVID-19.

Selanjutnya melakukan daftar ulang keagenan kepada Tim Koordinasi BSP melalui TKSK dengan menyerahkan fotokopi Dokumen Resmi Keagenan disertai dengan Rekomendasi dari Kepala Desa.

Agen BSP (e-Warong) selaku Penyalur Program BSP wajib menyediakan barang kebutuhan KPM sesuai Pedoman Umum dan aturan lainnya yang mengikat dari Suplier yang dapat dipertangungjawabkan secara kualifikasi usaha serta kualitas dan kuantitas barang.

Optimalisasi koordinasi dan sinergitas dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kelancaran pelaksanaan program.

Wanwan selaku Sekretaris Tim Koordinasi BSP Kecamatan Cikakak menyampaikan kepada awak media saat di konfirmasi pada Hari Jum’at 01 Oktober 2021. harapannya bahwa pihaknya berharap program BSP ini bisa berjalan dengan lancar.

“Kami berharap Program BSP ini berjalan lancar dan sinergi sesuai Pedoman Umum dan aturan lainnya yang mengikat dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Cikakak,” harapnya. Jum’at 01 Oktober 2021.

Reporter : A Ruslan

Editors Team
Daisy Floren