Camat Cileungsi Sebut Penjual Miras di Metland Transyogi Kucing-kucingan
JABARONLINE.COM - Terkait adanya penjualan miras di Metland Transyogi, camat Adi Heryana sebut pihak pemilik toko kucing-kucingan dalam transaksi penjualan mirasnya, Rabu, 29 Januari 2025.
Hal tersebut diungkapkan camat Cileungsi Adi Heryana katanya sudah melakukan tindakan, bahkan menurutnya pihak penjual miras melakukan penjualan secara kucing-kucingan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Pol PP kabupaten Bogor, namun pedangan suka kucing-kucingan dalam melakukan transaksi," kata Adi kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya.
Bahkan Adi menyebut penjualan miras secara diecer telah berlangsung lama dan bahkan pihaknya telah telah berkoordinasi dengan pihak Pol PP kabupaten Bogor.
"Nanti kita akan koordinasi dengan Pol PP kabupaten ya kang," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan selain menjual miras, toko Ali diduga menyediakan jasa karaoke dengan pemandu lagu dengan berpakaian seksi.
Menurut keterangan salah satu pelanggan Agus mengatakan pemebelian minuman tersebut dijual bebas secara diecer padahal seharusnya dijual dengan cara di grosir.
"Padahal itu kalo menurut aturan harusnya dijual secara grosir tapi dijual secara eceran kepada pelanggannya," kata Agus kepada media ini.
Agus juga menyebut pemilik bernama Ali Mutakin bahkan pelanggannya adalah banyak dari anak muda.
"Banyak anak muda pada beli coba aja nongkrong disitu (depan toko miras milik Ali) pasti banyak yang beli anak muda," tandasnya.
Terpisah kabid tibum pol PP kabupaten Bogor mengatakan terkait penjualan miras secara diecer di bumi tegar beriman dilarang dan tidak ada peraturannya.
Sebelumnya Rama Kodara kabid tibum kabupaten Bogor mengatakan, bahwa penjualan miras secara diecer di kabupaten Bogor menyalahi aturan.
Sementara toko miras Ali Muttaqin saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.
(Saeful)