Camat Indramayu Tanggapi Pemecatan Pamong Desa Pekandangan, Ada Apa?
INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Pemberitaan terkait adanya pemberhentian keempat Pamong/Perangkat Desa oleh Kuwu/Kades MY, Desa Pekandangan Kecamatan/Kabupaten Indramayu Jawa barat diberbagai media cetak maupun online, menjadi perbincangan dikalangan publik.
Bahkan Keempat Pamong/Perangkat Desa Pekandangan tersebut, TS (49), SO (35), TI (40) dan MM (44) telah mengajukan upaya bantuan hukum kepada Lembaga Advokat/Konsultan Digjaya Law Firm Indramayu, dengan Surat kuasa, No : 017/SKK/Non.Lit/DJ/II/2023, akan tetapi Kuwu atau Kades Desa Pekandangan, tidak menggubris dengan nota keberatan tersebut.
Sebaliknya Camat Indramayu Indra M, seakan dengan santai menanggapi terkait semua persoalan dan pemberitaan atas pemberhentian keempat Pamong/Perangkat Desa yang masih dibawah naungan pihak kecamatan, padahal dalam pemberitaan terdapat statement dari pihak pengacara Pamong desa tersebut.
“Pemberhentian pamong desa didesa Pekandangan oleh Kuwu desa Pekandangan sudah melanggar UU No 6 tahun 2014 Pasal 53 Ayat (2) Huruf D, dan Perbup Pemda Indramayu dikarenakan pemecatan tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan dan dengan cara yang tidak patut,” kata Aditya dan Tim Pengacara.
“Setingkat Kuwu atau kepala desa seharusnya dipanggil secara patut dan dilayangkan surat peringatan,” terangnya.
“Jika surat keberatan kami dari Digjaya Law Firm tidak diindahkan maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh upaya hukum,” jelas Aditya dan Tim Pengacara.
Saat diminta tanggapan Via pesan WhatsApp, terkait pemberitaan dan masalah Pamong/Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kuwu/Kades MY, Camat Indramayu Indra M, pada Kamis, 16 Pebruari 2023 kemarin, menanggapi dengan santai, seakan persoalan ini hanya persoalan biasa.
“Ga apa apa mas…semua sudah ada mekanisme, dan hak rekan-rekan pamong juga untuk melangkah, karena ini hanya berkaitan dengan hukum tata usaha negara,” jelas Indra M.
(Jun)