Cegah Pelanggaran Kampanye, Panwascam Cangkuang Utamakan Fungsi Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif 

Cegah Pelanggaran Kampanye, Panwascam Cangkuang Utamakan Fungsi Pencegahan dan Pengawasan Partisipatif 

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Guna mencegah potensi terjadinya banyak pelanggaran di masa kampanye, Panwaslu Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung mengedepankan fungsi pencegahan dan strategi pengawasan partisipatif, di samping mengoptimalkan fungsi pengawasan melekat terhadap para peserta pemilu atau pelaksana kampanye.

Upaya pencegahan ini merupakan ikhtiar untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Pasalnya, tahapan kampanye dapat dikategorikan sebagai salah satu tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran, mulai terjadinya pelanggaran administratif hingga pelanggaran pidana pemilu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Cangkuang, Mohammad Zezen Zainal didampingi Kordiv HP2HM Andryka Salman kepada awak media dalam kegiatan press release di Kantor Sekretariat Panwascam Cangkuang, Jum'at (22/12/2023) siang.

Berbagai upaya pencegahan, kata Zezen, telah dilakukan Panwascam Cangkuang. Diantaranya dengan memberikan imbauan langsung kepada pelaksana kampanye maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye, baik melalui surat imbauan ataupun imbauan lisan. 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Sebagai contoh, Panwascam Cangkuang telah menyampaikan surat imbauan netralitas ASN kepada berbagai instansi pemerintah, sekolah hingga Puskesmas. Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menyampaikan surat imbauan netralitas kepada Kepala Desa, perangkat desa dan BPD.

"Surat imbauan tersebut disampaikan kepada para pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye, agar mereka tetap menjaga netralitasnya selama tahapan kampanye berlangsung," ungkap Zezen.

Pria murah senyum itu menyebut surat imbauan pencegahan juga disampaikan kepada tim kampanye, pelaksana kampanye hingga para caleg maupun tim capres yang akan melaksanakan kampanye di wilayah Cangkuang agar melaksanakan kampanye sesuai aturan.

"Kami melakukan pencegahan pelanggaran dengan mengimbau agar tim kampanye atau pelaksana kampanye tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang ikut serta, tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya alias money politics hingga larangan berkampanye di tempat-tempat yang dilarang menurut aturan," tuturnya.

Zezen menambahkan upaya pencegahan lainnya yang dilakukan adalah dengan melakukan berbagai sosialisasi pencegahan dan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak seperti komunitas, forum RW, ibu-ibu pengajian, Dewan Masjid, Karang Taruna, kaum perempuan hingga bekerjasama dengan Forkopimcam Kecamatan Cangkuang. 

"Salah satu strategi kami untuk menekan terjadinya pelanggaran adalah dengan strategi pengawasan partisipatif. Kami edukasi masyarakat dan juga melibatkan mereka untuk berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan pemilu dan mendorong mereka untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran. Strategi ini cukup efektif," ungkapnya. 

Ditambahkan Kordiv P3S David Ramadhan dan Kordiv HP2HM Andryka Salman pihaknya hingga saat ini belum menemukan atau mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye, baik terkait netralitas ASN dan Kepala Desa maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaksana kampanye atau pun caleg.

"Ini membuktikan bahwa upaya pencegahan yang kami lakukan, mudah-mudahan berhasil. Kami juga mengimbau agar pelaksana kampanye dapat menyampaikan surat pemberitahuan minimal H-1 sebelum kampanye," tambah David. ***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Dera RG Author