Cegah Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Karangampel Aktif Awasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024
JABARONLINE.COM -Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Karangampel rutin melakukan pengawasan kampanye pada tahapan pemilu tahun 2024 diwilayahnya, pengawasan telah dilakukan sejak kampanye di mulai pada 28 November 2023 lalu.
Saat menggelar Konferensi Pers di jalan Lapangan Bola Desa Benda Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Sabtu, (03/02/2024).
Rahman anggota Panwaslu Kecamatan Karangampel selaku Kordiv Penanganan dan Penyelesaian Sengketa menyatakan, bahwa, panwaslucam Karangampel berhasil mencegah beberapa potensi pelanggaran kampanye seperti pada kampanye terbuka yang dilakukan peserta pemilu dari Partai Amanat Nasional (PAN) di dapil II Indramayu yang digelar di Lapangan Bola Desa Benda Kecamatan Karangampel pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 yang lalu.
"Panwaslucam Karangampel berhasil melakukan pencegahan kampanye dengan melibatkan anak-anak yang ikut naik panggung kampanye, dan juga mencegah atribut pemasangan atribut Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di sekitar pusat pendidikan, karena hal itu zona terlarang bagi pemasangan APK, dan setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan Bawaslu Kabupaten Indramayu agar paham aturan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang pelaksanaan kampanye," tandasnya.
"Upaya pencegahan dapat menekan pelanggaran yang terjadi dan tetap melakukan penindakan jika pelanggaran tidak dapat di hindari yaitu dengan memaksimalkan proses pencegahan dan ini terus berharap dapat meminimalisir pelanggaran - pelanggaran kampanye yang terjadi, seandainya masih terjadi maka kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku dan pada dasarnya penindakan adalah bagian tugas kami selaku Panwaslucam yang proaktif dalam pencegahan terhadap potensi yang di anggap melanggar aturan kampanye," ujar Rahman.
"Dengan mematuhi ketentuan setidaknya ada tiga regulasi peraturan pengawasan tahapan kampanye, Panwaslucam Karangampel,peran aktif Panwaslucam Karangampel dalam pencegahan potensi pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu," tutur Syaikhu Syekh, S.Pd, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
"Panwaslucam Karangampel menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap tiga regulasi ini yaitu regulasi yang kita pegang antara lain PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, PKPU nomor 20 tentang perubahan, PKPU nomor nomor 15 tentang pelaksanaan kampanye pemilu di tempat atau fasilitas pemerintah dan pendidikan dan yang terakhir adalah peraturan Bawaslu, nomor 11tahun 2023 tentang pengawasan kampanye," tambahnya.
"Sebagaimana di jelaskan pada aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, dalam aturan tersebut dalam beberapa poinnya menyebutkan di larang mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ras, Agama dan Golongan serta di larang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam pelaksanaan kampanye ada beberapa metode kampanye yang perlu dilakukan oleh peserta pemilu diantaranya pertemuan terbatas, tatap muka, penyelenggaraan bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media elektronik dan internet, rapat umum, debat Paslon dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Dia berharap kepada semua pihak dapat bersinergi dan komitmen guna menciptakan pemilu yang jujur, adil,damai dan berkualitas.
(Taryam)