CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) Aldy Asal Indramayu Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum Sponsor Ke Polisi

CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) Aldy Asal Indramayu Bersama Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum Sponsor Ke Polisi

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Terkait persoalan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) Aldy, Asal Indramayu Bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Abdul Robbi Subakti, S.H, mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan aduan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Sponsor yang berinisial (KT) asal Indramayu.

Aldy merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Oknum Sponsor (KT) dengan menjanjikan bekerja di luar Negeri dengan Negara tujuan Taiwan, akan tetapi kenyataanya hanya bohong belaka.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Aldy selama jadi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp.53.000.000.00. (Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan nilai biaya tersebut diatas dipotong untuk biaya Dokumen atau Paspor Sebanyak Rp.8000.000.00 (Delapan Juta Rupiah), dan pada waktu bulan Juni 2023 Aldy mengajukan MD (Mengundurkan Diri) secara tertulis.

“Setelah MD uang biaya tersebut diatas saya baru menerima pengembalian dari pihak PT dengan Jumlah Rp.25.000.000.00. (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Sementara pihak Sponsor tidak menyetorkan ke Pihak PT sepenuhnya uang yang saya bayarkan kepihak Sponsor ( KT ),” jelas Aldy.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Sementara itu Aldy melalui kuasa hukumnya Muhammad Abdul Robbi Subakti, S.H, saat dikonfirmasi oleh awak media mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Oknum Sponsor (KT).

“Dengan ini saya sampaikan kepada masyarakat jangan sampai tergiur kepada sponsor di iming imingi berangkat bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan non prosedural atau secara atauran hukumnya tak diakui oleh Pemerintah,” ujar Muhammad Abdul Robbi Subakti, S.H.

“Itu akan berdampak buruk, kedepannya
Yang meminta uang dulu dan menjanjikan berangkat secepatnya dan kenyataannya tidak diproses secara resmi (ilegal) sehingga berdampak kerugian materi dan material
juga waktu,” kata Robbi.

“Sudah jelas ini tindak Pidana Pasal 378/372 KUHP, menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) pidana paling singkat 3 tahunPenjara dan paling lama 15 tahun Penjara TPPO (Tindak Pindana Perdagangan Orang).

“Saya harap pihak APH dan BP2MI (badan perlindungan pegawai migran Indonesia) dan pemerintah daerah agar segara mengusut tuntas jaringan TPPO di wilayah hukum kabupaten Indramayu”Jelas Muhammad Abdul Robbi Subakti, S.H.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Author