Dalam 2 Pekan Polres Bogor Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika, 10 Orang Tersangka Berhasil Diamankan

Dalam 2 Pekan Polres Bogor Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika, 10 Orang Tersangka Berhasil Diamankan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Pengungkapan terhadap para pelaku peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu dan Ganja kembali berhasil di ungkap jajaran Sat Narkoba Polres Bogor.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan Peredaran Narkotika yang di lakukan dalam kurun waktu 2 pekan ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka yakni IE (38), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), SH (56) dan tersangka PH (27) yang merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di lapas pondok rajeg. dimana total dari 10 tersangka tersebut terdapat 5 tersangka kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan 4 tersangka Kasus Peredaran jenis ganja.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dalam melakukan aksinya para pelaku ini menggunakan modus sistem Cash On Delivery (COD) yaitu antara pengedar dan pemesan ini melakukan komunikasi melalui Handphone yang kemudian melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah di sepakati antara keduanya. Sedangkan modus sistem tempel ini pengedar ini menyimpan Narkotika yang telah di pesan di suatu tempat, yang kemudian di informasikan kepada pemesannya.

Menurut pengakuan para tersangka mereka mendapatkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang, dan Aceh. hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya tersangka lain ataupun terhadap jaringan pengedar Narkotika lainnya yang berada di wilayah kabupaten Bogor.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Dari tangan ke 10 tersangka tersebut berhasil kita amankan total barang bukti Sabu-sabu seberat 1/3 Kilogram dan ganja seberat 37,81 gram. Terhadap para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 111, 112 dan Pasal 114 undang- undangan Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren