Dalam Kurun Waktu 4 Jam Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Lakukan Pengungkapan Terhadap Pelaku Curanmor

Dalam Kurun Waktu 4 Jam Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Lakukan Pengungkapan Terhadap Pelaku Curanmor

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG | JABARONLINE.COM – Dalam kurun waktu 4 jam Saja, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada Minggu (08/05) di perumahan Griya Soka Kecamatan Sukaraja Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C.Tarigan, SH, SIK mengungkapkan, bahwa dalam pengungkapan terhadap pelaku curanmor yang berhasil kita lakukan ini, kita amankan empat orang pelaku Yakni MDR(25), RO(26), H(22) dan ATP(33).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Yang mana aksi pencurian ini sediri terjadi pada Minggu dinihari sekitar pukul 12.30 WIB di rumah kediaman Korban Reza yang berada di Perumahan Griya Soka Kecamatan Sukaraja.

Jadi salah satu tersangka yakni MDR ini merupakan karyawan dari korban di tempat ia bekerja. Yang mana pada sekitar Bulan Januari dirinya mengambil kunci serep Mobil Toyota Rush di laci rumah korban.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dan MDR ini merencanakan aksi pencurian bersama tiga pelaku lainnya yakni RO, H dan ATP untuk melakukan aksi pencurian di rumah bosnya tersebut. Dan baru di lakukannya pada Minggu (08/05) lalu.

Kami yang menerima laporan atas kejadian pencurian tersebut sekita pukul 09.30 WIB langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap para pelaku serta menemukan kendaraan mobil Rush milik korban yang para pelaku sembunyikan di parkiran Plaza Amsterdam Sentul City.

Selain itu berhasil juga kita amankan barang bukti lainnya yakni sebuah kunci mobil yang para pelaku gunakan untuk melakukan pencurian. Yang para pelaku buang ke semak-semak.

“Atas perbuatannya keempat pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tutupnya. (Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren