Dalam Pelaksanaan Mega Proyek PT Polytama Propindo, LP3M Kabupaten Indramayu Terima Mandat dari Tiga Desa Penyangga

Dalam Pelaksanaan Mega Proyek PT Polytama Propindo, LP3M Kabupaten Indramayu Terima Mandat dari Tiga Desa Penyangga

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Lembaga Penguatan Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (LP3M) yang beralamat di jalan KUD Blok Kali RT 01 RW 01 Desa Lombang - Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, menerima mandat dari tiga desa penyangga PT Polytama Propindo 

untuk mewakili kepentingan masyarakat di tiga desa tersebut terkait dengan adanya rencana pengembangan sektor industri Petrokimia Nasional sebagai perusahaan manufaktur penghasil polipropiline (PP).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

PT Polytama yang beralamat di Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, dalam bisnisnya ingin mewujudkan penguatan industri petrokimia nasional. 

Semula memiliki kapasitas produksi PP 300 KTA ingin meningkatkan kapasitas produksi dua kali lipat yakni sebesar 600 KTA. Dengan terwujudnya proyek tersebut dapat pemenuhan kebutuhan produk petrokimia dalam negeri dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) 4.5 persen dan dapat menekan dominasi produk impor.  

Pengembangan industri PT Polytama Propindo di kerjakan oleh PT Adhi Karya selaku Engineering Procurement Construction (EPC).

LP3M, disamping menerima madat dari tiga Pemerintahan Desa (Pemdes ) penyangga PT Polytama Propindo, juga menerima madat dari 400 lebih warga yang menandatangani surat kuasa di atas materai dalam hal memperjuangkan hak masyarakat yang terkena dampak adanya proyek mega tersebut.

Penerimaan mandat tersebut diwakili oleh lima puluh lebih masyarakat Desa Limbangan dan diterima usai klarifikasi terkait adanya pembuatan surat kuasa antara masyarakat dengan LP3M di aula Balai Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Selasa, (17/12/2024).

Adapun surat mandat yang tercantum di dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani dan di cap oleh tiga Kepala Desa (Limbangan, Lombang, Tinumpuk) Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu itu, tercatat ada 7 (tujuh) poin atau tugas khusus yang diberikan kepada LP3M tersebut. Diantaranya: 
1. Membangun komunikasi dengan PT Polytama Propindo dan PT Adhi Karya
2. Menyampaikan, mempresentasikan potensi sumber daya kemampuan masyarakat sekitar untuk bersinergi dengan PT Adhi Karya dalam melaksanakan mega proyek 
3. Menjaga kondusifitas lingkungan
4. Sebagai koordinator LSM yang ada di lingkungan PT Polytama dan sekitarnya
5. Membangun hubungan harmonis dengan semua pihak yang terlibat
6. Melakukan penyelesaian permasalahan yang terjadi dengan konsep profesionalisme dan tidak melanggar hukum
7. Dan tugas-tugas lain yang dianggap perlu dan tidak melanggar hukum.

Pada Surat Pernyataan Bersama juga termaktub pernyataan sikap dan imbauan untuk pihak pemangku kepentingan baik PT Polytama Propindo selaku pemilik proyek maupun PT Adhi Karya sebagai pelaksana pekerjaan.

Dimana para pemangku kepentingan tersebut diharapkan mampu menyerap aspirasi masyarakat untuk menggunakan sumber daya lokal semaksimal mungkin dan melakukan pro aktif komunikasi dengan pimpinan, tokoh masyarakat, pengusaha lokal, LSM dan unsur yang terlibat sehingga jalannya proyek tersebut bisa melaksanakan dengan baik dan sukses.

Para pemangku kepentingan juga wajib terbuka membangun potensi kerjasama semaksimal yang mampu dilakukan dengan sumber daya lokal sehingga mampu menyerap pekerja dari lingkungan masyarakat sekitar di tiga desa tersebut.

Ketua Umum LP3M, Ghopur SH, mengatakan, dengan surat mandat dari tiga kuwu bermaterai itu dirinya mengajak semua pihak dan semua perangkat pemerintahan desa membangun komunikasi yang baik dan transparan demi kepentingan masyarakat. Disamping itu saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran masyarakat dari tiga desa penyangga yang hadir memberikan dukungan penuh kepada LP3M. 

Terkait adanya pembuatan Surat Kuasa antara masyarakat dengan lembaganya,  pihaknya menjelaskan bahwa Surat Kuasa tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang berpotensi terdampak atas serangkaian kegiatan proyek PT Polytama yang akan segera dilaksanakan. Namun tujuan baik itu, saya nilai ada oknum yang mengojok-ojoki warga desa Limbangan suruh datang ke kantor desa  mempertanyakan buat apa surat kuasa itu.

"Hal itu sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa LP3M siap membantu memperjuangkan hak masyarakat terkait kompensasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup," ujarnya.

Pihaknya menyampaikan, tujuan dari pembuatan Surat Kuasa ke LP3M tersebut sifatnya tidak ada paksaan. Namun, jika yang sudah terlanjur membuat Surat Kuasa dan merasa keberatan, pihaknya bersedia mengembalikan Surat Kuasa tersebut.

Sementara itu, salah satu warga Desa Limbangan, Juariyah yang sudah menandatangani Surat Kuasa dan sempat meragukan hal itu dengan mempertanyakannya ke kepala desa setempat, kini telah yakin dan tetap menguasakan sepenuhnya kepada LP3M setelah mendapatkan pemahaman maksud dan tujuan dari Surat Kuasa tersebut.

"Ini kan maksud dan tujuan pembuatan surat kuasa sudah jelas, kalau kemarin itu saat membuat surat kuasa belum tau akan digunakan untuk apa. Dikhawatirkan surat kuasa itu disalahgunakan, contoh  untuk kredit motor atau lainnya," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kuwu Desa Limbangan, Rasidi mengatakan, pemerintah desa merupakan representasi dari pemerintah, karena pemerintah desa memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan representasi politik di tingkat lokal dan hanya menjalankan tugas sebagai kuwu yang menerima laporan dari warga.

"Ada yang mempertanyakan apa tujuan dari pembuatan surat kuasa kepada LP3M. Maka, saya Selaku kuwu mengundang Ketua LP3M untuk menjelaskan maksud dan tujuannya. Karena sebelumnya, pihak LP3M belum ada surat pemberitahuan kepada pemerintah desa atas pembuatan surat kuasa atas nama masyarakat saya. Kami hanya pelayanan di desa, jika ada yang lapor atau mengadu kami layani sesuai kewenangan yang ada di desa," ungkapnya.

Dirinya juga mengimbau kepada lembaga apa pun yang berkaitan dengan masyarakat Desa Limbangan khususnya LP3M, untuk memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintahannya setiap kegiatan yang dilakukan di desanya untuk menghindari atau memberikan jawaban terhadap masyarakat. 

(Taryam)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author