Deklarasi Bandung Rumah Bersama
Jabaronline.com | Bandung – Pada Parade Bandung Rumah Bersama di depan Gedung Merdeka, Sabtu (15/02/2020) turut dibacakan Deklarasi Bandung Rumah Bersama yang dipimpin oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandung, Ahmad Suherman.
Menurutnya, Kota Bandung yang harmoni, aman, dan damai itu bisa menyejukkan dan membawa kebahagiaan bagi bersama, terlebih ciri-ciri bangsa yang beradab adalah mereka yang mencintai persahabatan, kerukunan dengan cara yang damai dan bermartabat.
Selain Wali Kota Bandung, Oded M Danial, turut menandatangani deklarasi di antaranya, Kolonel Infantri M. Herry Subagyo (Dandim 0618/BS Kota Bandung),
Kombes Pol. Irman Sugema (Kapolrestabes Kota Bandung), Nurizal Nurdin (Kajari Kota Bandung) Edson Muhammad (Ketua PN Kota Bandung),
KH. Prof. DR. Miftah Farid (Ketua MUI Kota Bandung), DR. H. Ahmad Suherman ( FKUB Kota Bandung), DR. H. Yusuf Umar (Kepala Kemenag Kota Bandung), H. E. A. Ferdi Ligaswara ( Kepala Kesbangpol Kota Bandung).
Berikut Isi Deklarasi Bandung Rumah Bersama yang dibacakan dan ditandatangan sebagai nota kesepahaman dalam kegiatan Parade Bandung Rumah Bersama:
Deklarasi Bandung Rumah Bersama
Kami Masyarakat Kota Bandung yang menyemangati persatuan dan kesatuan bangsa, dengan ini menyatakan:
1. Bertekad setia dan menjunjung tinggi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bertekad mendukung Pemerintah Kota Bandung dalam rangka menciptakan situasi kondusif penuh kedamaian demi terwujudnya Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis.
3. Bertekad menjaga kerukunan hidup umat beragama dilandasi semangat toleransi, persaudaraan, persatuan, dan kesatuan dalam upaya melindungi bangsa dari pengaruh paham-aham yang bertentangan dengan prinsip-prinsip persatuan Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Secara aktif dan penuh kesadaran bertekad menjadikan Kota Bandung sebagai “Rumah Bersama”
5. Bertekad untuk senantiasa memelihara dan merawat Tri Kerukunan Umat Beragama (Rukun Intern Umat Beragama, Rukun Antar Umat Beragama, dan Rukun Antar Umat Beragama dengan Pemerintah).
6. Bertekad untuk senantiasa memelihara adanya perbedaan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sebagai realitas dan fakta nyata akan keragaman Keluarga Besar Kota Bandung
7. Menolak segala bentuk penyebaran berita bohong atau hoax, ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konflik, menciderai kerukunan hidup umat beragama
8. Bertekad untuk menciptakan kondisi Kota Bandung sebagai Masyarakat Madani (Civil Society) yaitu masyarakat berperadaban menjungjung tinggi etika, moralitas, dan toleransi.
Laporan : Iwan R
Editor : Wisnu