Deklarasi Forum Kedaulatan Anggota Pendiri dan Pengurus Penyelamat Forkabi (FKAP3F)

Deklarasi Forum Kedaulatan Anggota Pendiri dan Pengurus Penyelamat Forkabi (FKAP3F)

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | JABARONLINE.COM – Langkah Penyelamatan Forkabi dengan dibacakannya Deklarasikan Forum Kedaulatan Anggota Pendiri dan Pengurus Penyelamat Forkabi (FKAP3F) yang di sampaikan oleh Drs. H. Moh. Iwan, M.M., selaku Ketua Forum Kedaulatan Anggota Pendiri dan Pengurus Penyelamat Forkabi di kediamannya Jln Raya Ceger, TMII Jakarta, Rabu (06/1/2021).

Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI), yang dikomandoi Mayjend (Purn) Nachrowi Ramli, S.E., sebagai Ketua Umum dan sekligus sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Tinggi, Pasca diadakannya rapat BPH yang berlokasi di restro asik setu, Cipayung, Jakarta Selatan yang dihadiri para petinggi Forkabi banyak menuai kontra versi bahkan mempertanyakan (2/11/2020).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Pemkab Bogor Siap Distribusikan 10.185 Vaksin Gelombang Pertama

Salah satunya Tahyudin Adityas Selaku Ketua DPP Forkabi, Langsung menyatakan sikap atas penonaktifan dirinya dengan bersurat yang ditujukan langsung kepada Ketua MPT Forkabi atas Penggantian Antar Waktu ( PAW ) dirinya,” ujarnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Berdasarkan isi surat yang tertulis pada tanggal 5 November 2020, ia menyatakan keberatan karena menurutnya tidak sesuai dengan AD/ART bab.II pasal 10.

“Mestinya kalau menimbang memperhatikan bab II pasal 10, itu dilakukan secara bertahap yaitu dengan teguran atau Peringatan secara tertulis yang ditujukan langsung kepada anggota yang dimaksud Dinonaktifkan. Sementara menurut saya, selama ini baik-baik saja tidak ada masalah,” katanya saat ditemui dikediamannya pada 5 November 2020 .

Lebih lanjut Tahyudin menyatakan dalam suratnya yang meminta klarifikasi akan hal penonaktifan dirinya yang dianggap sepihak.

Hal tersebut dikuatkan pula dengan pemunduran Sekretaris Majelis Pertimbangan Tinggi, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus yang ditujukan kepada Mayjend (Purn) Nachrowi Ramli, S.E melaui surat tertanggal 3 November 2020, dengan bernomor surat 01/DAI/II/20 yang telah ditanda tangani.

Selain itu pula dengan pengunduran diri Dr. HM. Iwan, M.M., selaku DPP Majelis Pertimbangan Tinggi ,karena dianggap tidak sejalan dan tidak sesuai dengan AD/ART. Dan beliau lebih memilih menjadi anggota biasa saja, karena beliau merupakan salah satu pendiri di tubuh FORKABI.

Serta dengan ketidak siapannya Drs. H. Abdul Ghoni yang menjabat sebagai anggota MPT Forkabi sebagai jabatan barunya, pernyataan sikap serta bersurat yang ditujukan kepada Ketua Umum tersebut yang sudah dilayangkan pada tanggal 04 November 2020.
Yang pada saat ini menjabat Ketua Harian DPP Forkabi dan sekaligus sebagai Ketua DPD Forkabi Jakarta Selatan.

Inilah isi Deklarasi Forum Kedaulatan Anggota Pendiri dan Pengurus Penyelamat FORKABI ( FKAP3F ) :

“Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam silaturrahmi kami sampaikan semoga dalam menjalankan aktivitas sehari hari selalu mendapat bimbingan dan petunjuk-Nya. Aamiin.

Menyikapi kinerja DPP FORKABI dibawah kepemimpinan Bapak Mayjen TNI (PURN) H. Nacrowi Ramli, S.E., selaku ketua MPT (Majelis Pertimbangan Tinggi) dan Ketua Umum DPP FORKABI telah kehilangan Legeitimasi, karena telah banyak melakukan pelanggaran AD/ART Beberapa catatan penting dalam perjalan DPP FORKABI periode tahun 2015-2020 dalam pengelolaan dan kebijakan yang kami anggap faktor Kesengajaan dan kelalian,
diantaranya adalah :

1.Tidak melaksanakan Amanat MUBES 4 FORKABI yang memutuskan serta menetapkan untuk melakukan penyelarasan terhadap AD/ART terhadap pasal-pasal yang diamandemen, sehingga sampai saat ini banyak keputusan dan kebijakan Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT) yang bertentangan dan menimbulkan multi tafsir terhadap AD/ART, Keputusan MPT mengkat Ketua Umum DPP FORKABI tanpa landasan hukum yang jelas menimbulkan cacat hukum, sehingga seluruh kebijakan dan keputusan Ketua Umum menjadi Batal.

2. Rangkap Jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT) dan Ketua Umum DPP FORKABI, sebagaimana diputuskan oleh ketua MPT dalam rapat tanggal 20 Desember 2015 saat MUBES IV yang diselenggarakan di Hotel Alfa Resort, hanya bersifat sementara, faktanya sampai habis masa periode kepengurusan jabatan tersebut tetap disandangnya.

3.Tidak Dibentuknya Koordinator Wilayah sebagai amanat MUBES 4, yang menyebabkan peran dan keterlibatan SEKJEN dalam melakukan konsolidasi organisasi tidak berjalan secara maksimal sehingga terhambatnya proses Permusyawaratan yang sampai hari ini pencapainnya dibawah 30 % (terbengkalainya MUSRA),” tandasnya.

Reporter : Acep Sanusi

Editor : Atx

Editors Team
Daisy Floren