Demi Bayar Hutang, Kades Di Ciamis Rela Korupsi
CIAMIS | JABARONLINE.COM – Lantaran telah melakukan tindak pidana Korupsi, seorang mantan Kepala Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dibekuk Polisi.
Menurut Waka Polres Ciamis, Kompol. H. Hidayatullah mengatakan bahwa perbuatan Korupsi yang dilakukan pelaku berinisial AH (50) itu terhitung pada saat menjabat di Periode Tahun 2013-2019,” ucapnya saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga
Kasus Retribusi Menyeret Petahana Kades Panjalu
“Jadi saat itu pelaku tidak melaksanakan pembangunan yang berasal dari Dana Desa (DD) dengan nominal anggaran sebesar Rp.303.441.200, namun pada saat itu pelaku malah mengalokasikan anggaran tersebut untuk pembayaran utang piutangnya,” ujar Hidayatullah.
Ia menjelaskan bahwa selain Korupsi alokasi dana diatas, pelaku juga melakukan Korupsi terhadap Bankeu Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Banprov Jabar TA 2018, disamping itu juga dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sewa tower, dan anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan juga turut di Korupsi.
Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai setengah Milyar atau tepatnya Rp. 510 Juta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan Korupsi atas dasar kepentingan pribadi,” ungkap Hidayatullah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 1 milyar,” pungkasnya.
Penulis : Ombi