Dewan Pendidikan Lakukan Kunker dan Sosialisasikan Program Kerja pada Kepala Sekolah se Kecamatan Cariu

Dewan Pendidikan Lakukan Kunker dan Sosialisasikan Program Kerja pada Kepala Sekolah se Kecamatan Cariu

Smallest Font
Largest Font

KAB. BOGOR | JABARONLINE.COM – Kunjungan Kerja (Kunker) yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, dilaksanakan di SDN Neglabuwana Desa Cikutamahi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, mendapat sabutan hangat dari para kepala sekolah.

Dalam kunjungan kerjanya, Dewan Pendidikan mensosialisasikan, memaparkan tugas dan fungsi Dewan Pendidikan yang diwakili Dr. Ujam Jaenudin sebagai sekertaris dewan pendidikan Kab. Bogor, Jumat 22 Juli 2020.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kegiatan sosialisasi dihadiri Pengawas Sekolah, Ketua K3S dan Para Kepala Sekolah SDN se- Kecamatan Cariu Dewan Pendidikan Kab. Bogor menjelaskan peran, tugas dan kedudukan dewan pendidikan. Hal ini dilakukan karena masih minimnya pemahaman para Kepala Sekolah tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pendidikan.

Dr. Ujam Jaenudin menjelaskan tugas Dewan Pendidikan adalah menghimpun, menganlisis, dan memberikan rekomendasi kepada bupati terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dijelaskan pula dewan pendidikan memiliki fungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, Arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan di kabupaten Bogor.

Dewan pendidikan juga sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.

“Kami akan mengawal program-program sekolah dan melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan”, jelasnya.

Sedangkan hasil pelaksanaan tugas tersebut dilaporkan kepada masyarakat melalui media, eletronik, laman, pertemuan, atau bentuk lainnya yang sejenis sebagai bentuk pertanggungan jawaban, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dengan diadakan sosialisasi tupoksi Dewan Pendidikan diharapkan dapat bersinergi dengan penyelenggara pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah. (Atx)

Editors Team
Daisy Floren