Di Jantung Kota Indramayu Berdiri Megah Diskotik Berkedok Restauran

Di Jantung Kota Indramayu Berdiri Megah Diskotik Berkedok Restauran

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Ramai jadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat, dan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat khususnya wilayah Indramayu kota, dengan tempat hiburan malam atau yang biasa disebut diskotik.

Pasalnya tempat hiburan malam tersebut berkedok karaoke dan restauran, seperti yang terpampang di papan nama tempat hiburan malam tersebut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Tempat hiburan malam atau diskotik itu berada di wilayah kecamatan Indramayu depan kolam renang dayung atau tempat wisata waterpark bojongsari kecamatan/ kabupaten Indramayu Jawa Barat. 

Tempat hiburan malam atau diskotik tersebut dengan nama TIC DM, menurut pantauan tim awak media, lokasi tersebut tutupnya melebihi batas waktu atau aturan dari yang sudah ditentukan. 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Tempat hiburan malam tersebut menurut informasi yang didapat bahwa itu milik H. Y dan dikontrak oleh TWH, yang menurut informasi bahwa TWH adalah salah seorang caleg.

Sementara itu praktisi Hukum Advokat muda M. A. ROBBI S, S.H., menyoroti tempat hiburan malam tersebut.

"Betul menurut pandangan saya dan teman teman apa lagi ini lokasinya di jantung kota Indramayu,sudah jelas banyak yang di langgar dari izin daerah sampai izin resto dan pajak daerah saya lihat kemarin di dalam juga tidak ada pintu emergency dan tabung pemadam," kata M. A. Robbi S, S.H. 

"Bagaimana nanti kalau terjadi hal-hal yang tidak inginkan, terus apa faedahnya ada diskotik yang berkedok izin Resto dan karaoke, mana restonya," jelas Robbi.

"Yang ada hanya orang yang mabuk mabukan, mengkonsumsi miras,itu bisa jadi sarang tempat di duga terjadinya transaksi narkoba dan obat terlarang, yang bisa membahayakan bagi generasi bangsa," ujar M. A. Robbi S, S. H.

"Saya harap kepada pihak APH dan Pemerintah Daerah Indramayu segera menindak lanjuti dan mengecek langsung IMB nya, dan izin Hol nya, apakah pajaknya juga bayar setiap bulannya, apakah menunjang ke PAD Daerah ini harus benar benar di tindak lanjuti dan tindak tegas, bila perlu ditutup kalau legalitasnya tidak jelas," tegas  M. A. Robbi S., S. H. 

(Jimi P Hartono & Tim)

Editors Team
Daisy Floren