Di Non Aktifkan Sepihak, Peserta Nilai Kinerja BPJS Kesehatan Tidak Profesional
KOTA BOGOR – Salah seorang peserta ungkapkan kekecewaan terhadap kinerja BPJS Kesehatan yang telah menonaktifkan kepesertaan secara sepihk tanpa konfirmasi. Padahal, peserta sejak terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan pada bulan Maret 2018 lalu rutin membayar iuran setiap bulan
Seorang peserta BPJS Kesehatan berdomisili di Kota Bogor, Ibrahim Hermawan, mengatakan, kewajiban tesebut tidak dibarengi dengan profesional kinerja para pegawainya, sehingga merugikan pesertanya sendiri.
“Jadi tiba-tiba pas masuk ke aplikasi, BPJS Kesehatan saya sudah di non aktifkan dengan keterangan data ganda,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (15/9/19).
Ibrahim memaparkan, sebelum melakukan pemblokiran, pihak BPJS kesehatan seharusnya melakukan verifikasi data kepesertaan dengan menyandingkan master file data peserta BPJS Kesehatan dengan lembaga terkait seperti Dukcapil atau institusi yang memiliki data peserta.
“Harusnya di kroscek dulu datanya, apakah ada nama yang sama atau memang benar ganda. Kan setidaknya bisa dilihat data keluarganya dari Kartu Keluarga yang menjadi acuan saat mendaftar sebagai peserta BPJS, bukan lansung menon aktifkan begitu saja,” paparnya.
Dengan adanya pemblokiran tersebut dirinya merasa beruntung karena tidak ada lagi beban tagihan iuran setiap bulannya. Namun disisi lain, dirinya merasa dirugikan karena selama hampir 2 tahun rutin membayar iuran.
“Bagi saya tidak masalah atas pemblokiran tersebut, tapi disisi lain saya merasa dirugikan karena selama hampir 2 tahun saya rutin membayar kewajiban saya, dan belum pernah saya pakai fasilitasnya,” Ucap Ibrahim.
Ia meminta kepada pihak terkait beranggung jawab dengan segala konsekwensinya atas pemblokiran tersebut, dan meningkatkan profesional kerja pihak BPJS Kesehatan.
“Kedepannya, apa pun konsekwensi atas kejadian ini saya tidak mau tau, pihak BPJS Kesehatan harus bertanggungjawab. Dan lebih profesional jangan sampai masyarakat selaku peserta yang sudah melakukan kewajiban membayar iuran di rugikan,” pungkasnya.
BPJS Kesehatan merupakan program nasional yang wajib diikuti oleh seluruh WNI. Hal ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Hingga saat ini, pihak BPJS Kesehatan belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.
Refdi – 009