Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Satreskrim Unit PPA Polres Indramayu Sergap Pelaku Dibantu Masyarakat
JABARONLINE.COM - Penangkapan seseorang dalam kasus pencabulan serta pengancaman penyebaran video asusila, pelaku berinisial (BH) 24 tahun, yang menjalankan modusnya dengan mengancam akan menyebar video porno korban, jika tidak menuruti permintaannya.
Korban berinisal (WN) pada saat mendapatkan tekanan serta ancaman yang masih duduk di bangku sekolah kelas XI Di salah satu SMK.
(BH) sempat menghilang dari tempat kediamannya semenjak bulan April 2024, dan akhirnya pelaku muncul setelah mulai aktif berkomunikasi lagi dengan (WN) setelah 3 Bulan (BH) menghilang.
Satreskrim Unit PPA Polres Indramayu, sigap menanggapi informasi keberadaan pelaku kemudian Penangkapan dilakukan terhadap (BH) pada Senin 29/07/2024 pukul 21:00 WIB di area Indomart Desa Babadan Tenajar Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu.
Kronologi kejadian bermula saat (WN) masih duduk di bangku SMK Kelas XI, terkena bujuk rayu (BH) untuk melakukan hubungan badan, sambil direkam oleh kamera ponselnya oleh (BH), kemudian setelah itu video tersebut dikuasai selanjutnya menjadi senjata (BH) untuk melakukan ancaman akan disebarkan jika tidak menuruti keinginannya untuk melakukan hubungan badan, dan juga kalau berani menceritakan ke orang lain.
Kemudian pihak keluarga pada tanggal 19 Februari 2024, (WN) bersama orang tuanya melaporkan ke Polres Indramayu, semenjak pelaporan dan pemanggilan klarifikasi terhadap beberapa narasumber semenjak itu (BH) menghilang dari kediamannya, hingga pada senin 29/07/2024 (BH) berkomunikasi lagi dengan (WN) untuk menemuinya di tempat kerja di desa Babadan tenajar, pada saat itu dilakukan penyergapan, oleh Satreskrim unit PPA Polres Indramayu.
Pelaku langsung diamankan di Polres Indramayu, dan masih ditetapkan sebagai saksi, dan pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun. Adapun mengenai perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini video porno, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo, Sampai berita ini diterbitkan pelaku masih ditetapkan sebagai saksi.
( Taryam)