E-Katalog Jabaronline
Diduga Kuat Galian Tanah Ilegal di Wilayah Desa Gorowong Kembali Beraktivitas, Sebelumnya Sempat Ditutup Muspika: Ada Apa? 

Diduga Kuat Galian Tanah Ilegal di Wilayah Desa Gorowong Kembali Beraktivitas, Sebelumnya Sempat Ditutup Muspika: Ada Apa? 

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Diduga kuat kegiatan galian tanah di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor telah menimbulkan berbagai dampak negatif, untuk masyarakat dan juga pengendara jalan yang melintas.

Dampak negatif yang dirasakan mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran tanah, air, dan udara akibat aktivitas penambangan liar dan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan. Saat hujan turun jalan pun dan juga berdebu di waktu musim kemarau.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Galian tanah di wilayah Desa Gorowong ini ramai jadi biang kerok, diberitakan sebelumnya, kejadian nahas yang dialami seorang pengendara motor, RF warga Kampung Cibicak, Gorowong, dirinya dikabarkan terjatuh ketika menjemput adiknya pulang sekolah. Hingga mengalami luka-luka di bagian tangan dan kaki.

Menurut keterangan RF kepada orang tuanya, ia terjatuh karena kondisi jalan yang licin hingga nyaris terperosok akibat galian tanah tersebut. Menurut orang tua korban, jalan licin diakibatkan hujan dan adanya ceceran galian Tanah ilegal di jalan wilayah Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor. 

Mirisnya, galian tanah yang ada terkesan kebal hukum, karena diketahui sebelumnya, beberapa galian tanah yang ada tersebut sudah pernah ditutup oleh pihak terkait. Namun, lokasi, masih ada aktivitas galian tanah tersebut.

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak pengelola tidak ada dilokasi dan Kapolsek Parungpanjang serta Camat Parungpanjang tidak merespon ketika dihubungi awak media terkait aktivitas galian tanah di wilayahnya.

Perlu diketahui, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

Editors Team
Daisy Floren
ads