Diduga Melanggar Pemasangan APK, Panwascam Kecamatan Cariu Catat Pelanggaran Selama Masa Kampanye 

Diduga Melanggar Pemasangan APK, Panwascam Kecamatan Cariu Catat Pelanggaran Selama Masa Kampanye 

Smallest Font
Largest Font

 JABARONLINE.COM - Sejak ditetapkannya  masa kampanye oleh Bawaslu RI, tentunya menjadi ajang bagi para calon baik Presiden maupun anggota legislatif dalam menjabarkan visi dan misinya.

Tentunya dalam berkampanye, para calon harus mengikuti aturan yang telah dibuat oleh Bawaslu sesuai Peraturan yang telah ditetapkan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dalam pelaksanaan kampanye tentunya harus sesuai dengan PKPU No 15 dan perubahannya yaitu No 20, dan yang paling mendasar yaitu undang-undang No 7 tahun 2017 tentang menyampaikan visi misi, program serta menyampaikan citra diri peserta pemilu.

Alat peraga kampanye dilarang ditempelkan pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Salahsatunya Panwascam Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye saat melakukan kampanye, Sabtu, 6 Januari 2024.

"Diduga beberapa pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh oleh tim kampanye saat masa kampanye diantaranya yaitu penempelan APK di pohon," kata Asep Jandan, S.Pd.i, ketua Panwascam Kecamatan Cariu saat ditemui pada acara Bintek Tungsura PPK Keacamat Cariu.

"Kurang lebih kami Panwascam Kecamatan Cariu, menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye, baik partai maupun calon anggota legislatif," terangnya.  

Masih kata Asep, pelanggaran tersebut katanya sudah disampaikan kepada pihak bawaslu kabupaten Bogor sebagai bahan laporan untuk ditindaklanjut.

Selain itu, Asep juga meminta kepada tim kampanye agar lebih memperhatikan aturan yang telah dibuat oleh Bawaslu, sehingga tidak melanggar aturan tersebut.

"Sudah disampaikan dari awal, untuk pemasangan APK harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dipasang APK," pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author