Diduga Oknum Nakal Pegawai SPBU Selaeurih Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Menjual BBM Jenis Solar Menggunakan Jerigen Tanpa Rekomendasi

Diduga Oknum Nakal Pegawai SPBU Selaeurih Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Menjual BBM Jenis Solar Menggunakan Jerigen Tanpa Rekomendasi

Smallest Font
Largest Font

PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – SPBU Selaeurih Jatiluhur Purwakarta merupakan tempat pengisian Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang disediakan oleh Pertamina dengan tidak melayani pembelian Solar subsidi dengan menggunakan jerigen tanpa rekomendasi dari pemda setempat.

Namun yang terjadi SPBU Selaeurih Jatiluhur Purwakarta pembelian dapat menggunakan jerigen, sehingga tidak sesuai prosedur.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Salahsatu oknum nakal pegawai SPBU Selaeurih Jatiluhur Purwakarta, Diduga menjual Bahan Bakar Minyak jenis Solar ke pengusaha, dengan menggunakan jerigen diduga tidak memiliki izin atau pun rekomendasi pada Kamis 14 Oktober 2021 lalu.

Berawal ketika salah seorang awak media saat membeli BBM untuk mengisi kendaraannya di SPBU Selaeurih, tanpa disengaja melihat satu motor bolak-balik ke arah tosel solar dengan Membawa jerigen. Dan akhirnya salah satu awak media memvidiokan kegiatan mereka, ternyata benar saja membeli BBM jenis solar menggunakan jerigen. Dan dibawa ke salah satu mobil Bak Terbuka yang terparkir dekat SPBU tersebut, untuk menyimpan sekitar kurang lebih 10 jerigen yang berisi solar, Selasa (19/10/2021).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content
SPBU Selaeurih Jatiluhur Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan tersebut jelas melanggar UUD Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 53 dan Pasal 23 yang berbunyi, Pengelolaan yang dimaksud pada pasal 23, tanpa izin usaha pengolahan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah).

Adapun pihak SPBU yang membantu tindak kejahatan dengan disengaja membantu penimbunan BBM bersubsidi, itu melanggar peraturan presiden no. 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, yang berbunyi : Badan usaha dan/Masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta menggunakan jenis BBM, tentu bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.

Badan usaha dan/Masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagai mana dimaksud, akan dikenakan sanksi dengan peraturan perundang-undangan.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Dian selaku pengawas SPBU 34-411-16 mangatakan, bahwa dirinya mengakui kesalahan yang dilakukan operatornya, dan membenarkan bahwa hal tersebut adalah melanggar dan management sendiri sudah melarangnya.

Dan seolah-olah Dian sebagai pengawas SPBU tidak mengetahui apa yang dilakukan operatornya di lapangan, sedangkan dirinya adalah pengawas SPBU 34-411-16.

(Team)

Editors Team
Daisy Floren