Diduga Pelaku Perdagangan Orang Berkedok Penyaluran TKI di Indramayu Ditangkap Polisi

Diduga Pelaku Perdagangan Orang Berkedok Penyaluran TKI di Indramayu Ditangkap Polisi

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Jajaran Kepolisian Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) dan mengamankan tiga orang pelaku.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, menyampaikan, tiga orang yang berhasil diamankan tersebut berinisial T (46) warga Kabupaten Majalengka, ES (46) dan seorang perempuan berinisial DS (29) warga Kabupaten Indramayu. Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan PMI ke Negara Dubai, Uni Emirat Arab.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Jadi modus operandinya,para tersangka ini merekrut dan memberangkatkan orang ke Uni Emirat Arab yang merupakan Negara Moratorium untuk penempatan PMI dengan menjanjikan proses cepat dan juga memberikan uang fee atau jeratan hutang,” ujar, AKBP M Fahri Siregar, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (08/06/2023).

AKBP M Fahri Siregar menuturkan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal atas adanya laporan dari seorang korban bernama Daenah (32) warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu yang dipekerjakan di Dubai,Uni Emirat Arab dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan,seperti kekerasan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Kemudian, lanjut Fahri, Polres Indramayu membentuk satuan tugas (satgas) yang tujuannya adalah untuk melakukan penanganan kasus TPPO.

“Tidak lama dari pembentukan satgas tersebut, sub satgas penegakan hukum berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana perdagangan orang,” tutur Kapolres Indramayu.

AKBP M Fahri Siregar menerangkan, awalnya korban Daenah melihat postingan di salah satu media sosial yang menawarkan lowongan pekerjaan sebagai PMI dengan Negara tujuan Dubai, Uni Emirat Arab dan dijanjikan mendapatkan gaji sebesar Rp5.000.000 perbulan.

“Karena merasa tertarik, akhirnya korban ini mendaftarkan diri ke salah seorang tersangka, selanjutnya korban melakukan test medical chek up hingga membuat paspor. Setelah paspor jadi, korban diberikan uang fee sebesar Rp3.000.000 dan korban diberangkatkan melalui PT ELSAFAH ADI WIGUNA,” terang Kapolres Indramayu.

Sesampainya di Dubai, ungkap AKBP M Fahri Siregar , korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Kurang lebih selama tiga bulan bekerja, korban baru menerima gaji sebesar 1.200 Dirham atau Rp4.500.000 sampai dengan Rp5.000.000 dan tidak sesuai perjanjian.

“Selain itu korban juga mengalami kecelakaan jatuh dari tangga rumah hingga korban dikeluarkan oleh majikan, setelah itu korban pulang ke Negara Indonesia dengan biaya sendiri,” ungkap Kapolres Indramayu.

Kini selain mengamankan para tersangka, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama koran Daenah, Hasil pemeriksaan Rontgen dari RSUD Indramayu, 1 lembar Ticket dan Receipt pesawat Emirates, 1 lembar surat keterangan Covid dari IRANIAN HOSPITAL-DUBAI milik korban, 1 lembar fotocopy paspor milik korban, 2 unit handphone , dan 40 buah Paspor .

AKBP M Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Dimana, imbuh Fahri, setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Republik Indonesia, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

“Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” terang Kapolres Indramayu.

AKBP M Fahri Siregar mengimbau, kepada masyarakat Indramayu, agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, maka tempuhlah prosedur yang benar apabila ingin menjadi PMI.

“Pilihlah perusahaan perekrutan PMI yang benar, maka perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait dan apabila ada pertanyaan bisa melalui kantor kepolisian. Dan apabila ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban TPPO, maka tolong berikan informasi sesegera mungkin kepada kami di posko satgas TPPO dan bisa menghubungi call center di nomor 081999700110,” imbau Kapolres Indramayu.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author