Diduga Pungli Program PTSL 2024, Pemdes Pranggong Terancam Dilaporkan!
JABARONLINE.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Pranggong Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dalam waktu dekat ini terancam akan dilaporkan ke pihak berwenang.
Akan dilaporkannya Pemdes Pranggong ke pihak berwenang tersebut yakni atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat pemohon pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Pernyataan ini diungkapkan oleh seseorang yang minta dirahasiakan identitasnya, sebut saja Mr. X, pada Kamis (30/01/2025).
Kepada awak media, ia mengatakan akan segera melaporkan dugaan pungli oleh Pemdes Pranggong pada program PTSL tahun 2024 tersebut ke pihak berwenang karena dinilai telah menabrak regulasi yang berlaku dan merugikan masyarakat.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa pihak Pemdes Pranggong diduga memungut uang senilai Rp.350.000 kepada masyarakat pemohon pada program PTSL tahun 2024 dengan alasan untuk biaya administrasi.
Nominal itu, diminta secara bertahap oleh pihak Pemdes Pranggong kepada masyarakat pemohon program PTSL. Pertama sebesar Rp.150.000, dan yang kedua kalinya senilai Rp.200.000 ketika sertipikat sudah diserahkan ke pemohon.
Dugaan perbuatan melanggar hukum ini diakui oleh Kuwu Desa Pranggong, Saripudin, saat dikonfirmasi dikediaman rumahnya, pada Rabu (15/01/2025) lalu.
Kepada awak media, Saripudin mengatakan bahwa pada tahun 2024 baru terealisasi hingga terbit sertipikat sebanyak 400 orang pemohon dari jumlah pengajuan keseluruhan program PTSL 700 orang.
"Benar ada biaya sebesar Rp.350.000, kami mengajukan 700 pemohon pada tahun 2023 dan baru direalisasi sebanyak 400 orang ditahun 2024,"Ucap Saripudin.
Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Indramayu melalui Kepala Seksi (Kasi) PHP, Dedi Koswara, kepada tim media menyatakan dengan tegas bahwa program PTSL tahun 2024 tersebut tanpa dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
"Program PTSL tahun 2024 tidak ada biaya sepeserpun," tegasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh pihak Tim Panitia BPN Kabupaten Indramayu wilayah Kecamatan Arahan. Diungkapkannya, ketika memang ada pungutan pada Program PTSL tersebut tidak menutup kemungkinan yang melakukan adalah pihak Pemerintah Desa.
"Tidak ada biaya, kalaupun ada pungutan itu yang melakukan bukan kami, melainkan pihak Pemerintah Desa," tandasnya.
( Junedi & Tim)