Diduga Terlilit Hutang Milyaran Rupiah, Ibu Di Garut Buat Laporan Palsu

Diduga Terlilit Hutang Milyaran Rupiah, Ibu Di Garut Buat Laporan Palsu

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – IS (31) seorang ibu-ibu asal Garut kini meringkuk di penjara lantaran membuat keterangan bohong. Dia mengaku dibegal dan kehilangan duit Rp 1,3 miliar.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto menjelaskan, IS mengaku dibegal tiga orang pria dan kehilangan motor, telepon genggam hingga uang Rp 1,3 miliar pada Jumat (8/10) lalu di kawasan Jalan Raya Cisurupan, Garut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Yang bersangkutan pada saat itu kemudian membuat laporan polisi di Polsek Cisurupan,” ucap Wirdhanto kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Tim Sancang Polres Garut kemudian dikerahkan menyelidiki kejadian itu. Sejak awal melakukan olah TKP dan penyelidikan polisi curiga ada kejanggalan dalam kejadian itu.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Setelah memeriksa IS dan sejumlah saksi, kata Wirdhanto, penyidik menyimpulkan IS berbohong dan merekayasa kejadian tersebut.

“Yang bersangkutan mengakui dia tidak dibegal dan kejadian pembegalan tersebut tidak terjadi,” katanya.

Berdasarkan pengakuan IS, dia mengaku sengaja merekayasa kejadian itu karena pusing terlilit utang yang banyak.

“Dia sengaja merekayasa dengan alasan terlilit utang. Oleh karena itu, dia merekayasa situasi supaya orang lain termasuk penagih utang iba,” kata Wirdhanto

Berdasarkan pengakuan IS, dia terlilit utang hingga puluhan miliar rupiah. Ada beberapa sumber utang yang melilit IS.

“Puluhan miliar. Buat bisnis tapi macet,” kata IS saat ditanya Wirdhanto.

Selain mengamankan IS, polisi juga mengamankan seorang pria inisial MM. Dia diketahui merupakan teman lelaki yang membantu IS melakukan rekayasa.

“MM terlibat menyembunyikan motor milik IS. Motor itu tidak dibegal tapi disembunyikan di gudang milik MM,” katanya.

IS dan MM kini ditahan di Mako Polres Garut. Mereka dijerat Pasal 220 dan 242 KUHP terkait keterangan palsu.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” singkat Wirdhanto.

Reporter : Atu RF

Editors Team
Daisy Floren