Digitalisasi Layanan PBG di DPUTR Purwakarta

Digitalisasi Layanan PBG di DPUTR Purwakarta

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Implementasi tata kelola pemerintahan berbasis digital di Kabupaten Purwakarta terus dilakukan secara maksimal. Diantaranya dengan penerapan digitalisasi layanan publik dengan seluruh unsur-unsur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) secara terpadu yang dilakukan oleh seluruh instansi di semua tingkatan secara kolaboratif.

Salahsatunya yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta. Melalui apalikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dinas yang dipimpin oleh Ryan Oktavia itu berupaya mengimplementasikan SPBE dalam hal layanan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kepala DPUTR Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia dalam keterangannya mengatakan, dalam upaya penerapan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Serta dalam rangka memberikan pelayanan bantuan pemenuhan standar teknis bangunan gedung bagi masyarakat, DPUTR Purwakarta memberikan program layanan bantuan teknis perencanaan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Adapun dalam pengajuannya, penerima bantuan dibagi menjadi beberapa kategori seperti dalam postingan di atas dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Untuk lebih detailnya dapat dilihat dalam link,  https://bit.ly/bantekPBGpurwakarta," kata Ryan kepada awak media, Rabu 20 November 2024.

Menurutnya, layanan bantuan teknis PBG ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bangunan fungsi keagamaan dan masyarakat yang menerima bantuan stimulan pembangunan atau perbaikan rumah dari pemerintah.

Ryan juga menjelaskan, PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, atau merawat bangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bangunan aman, nyaman, dan tidak membahayakan lingkungan.

"Dulu namanya IMB, untuk memastikan bangunan tahan gempa, kebakaran, dan bencana lainnya, enjaga kualitas bangunan agar awet dan tahan lama, menjaga ketertiban tata ruang kota, PBG sangat penting dimiliki oleh pemilik gedung," demikian Ryan Oktavia.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren