E-Katalog Jabaronline
Dikonfirmasi Terkait Dana BOS, Pimpinan Yayasan Pesantren Katulistiwa Rawamulya Malah Nyeleneh, Begini Katanya!

Dikonfirmasi Terkait Dana BOS, Pimpinan Yayasan Pesantren Katulistiwa Rawamulya Malah Nyeleneh, Begini Katanya!

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Ada-ada saja sikap yang ditunjukan oleh seorang Pimpinan Yayasan Pesantren Katulistiwa Rawamulya kepada awak media saat dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mana diduga adanya manipulasi data siswa.

Saat dikonfirmasi ditempat kerjanya, pada Jum'at (24/01/2025), alih-alih menjawab pertanyaan sesuai substansi, Pimpinan Yayasan Pesantren Katulistiwa Rawamulya, Muhamad Ali, justru malah mengeluarkan pernyataan yang bisa dibilang nyeleneh.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pasalnya, saat tim media mempertanyakan mengenai seputaran Dana BOS, salah satunya seperti nominal anggaran, Muhamad Ali, dengan entengnya mengatakan bahwa terkait hal tersebut merupakan sesuatu hal yang privasi.

Padahal seperti diketahui, Dana BOS ini bersumber dari APBN atau pemerintah yang mana anggaran tersebut berasal dari rakyat sehingga wajib adanya pengelolaan keuangan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

Namun, pernyataan Muhamad Ali yang mana menyebut suatu hal privasi sehingga hal itu terkesan bahwa Dana BOS seolah-olah anggaran pribadi dan tidak bersumber dari pemerintah. Ungkapannya itupun terkesan adanya sesuatu hal yang disembunyikan serta kekhawatiran tersendiri.

"Jumlah siswa dan siswi disini ada 40 orang, kalau soal dana BOS itu privasi," ucapnya dengan nada cukup tinggi.

Sekedar informasi, upaya konfirmasi awak media terhadap pihak Yayasan Pesantren Katulistiwa Rawamulya berawal setelah adanya narasumber yang mengungkapkan bahwa ditemukan dugaan manipulasi data siswa untuk menyerap dana BOS.

Penting untuk dicatat bahwa, upaya tim media mengkonfirmasi narasumber sebagai bentuk mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas dan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun1999 tentang PERS.

Tidak kalah penting untuk diingat bahwa setiap anggaran yang bersumber dari Negara dalam pengelolaannya wajib diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Penulis