Dinas ESDM Wilayah II Bogor Somasi Penambang Ilegal

Dinas ESDM Wilayah II Bogor Somasi Penambang Ilegal

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) wilayah II Bogor bergerak cepat untuk melakukan penertiban kepada pelaku tambang limestone galian C ilegal berlokasi Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, (03/10/23).

Tim cabang dinas ESDM wilayah II Bogor telah melakukan peninjauan kembali pada tanggal 19 September 2023 terkait penambangan ilegal desa bantarjati, Klapanunggal, kabupaten Bogor. Terkait penertiban eksplorasi penambangan atas nama PT. Mega Anugera Marcelino tersebut diduga melakukan penambangan ilegal karena belum mengantongi izin tambang.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pihak ESDM wilayah II bogor membenarkan informasi adanya aktivitas tambang galian C ilegal menggunakan alat berat excavator dan dump truk milik PT.Mega Anugera Marcelino diatas lahan milik PT.Cibinong Center Industrial Estate. Secara tegas, ESDM wilayah II Bogor langsung gerak cepat (gercep)  melayangkan surat peringatan kepada perusahaan penambang ilegal tersebut.

Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun pihak media, kegiatan pertambangan tanpa izin dipastikan dilakukan tidak sesuai analisis dampak lingkungan (Amdal).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Sejumlah permasalahan mulai dirasakan penduduk sekitar, seperti polusi udara dan berkuranganya sumber air sumur.

Lebih jauh lagi, mengenai sanksi yang akan diberikan jika memang terbukti melanggar aturan karena tak memiliki izin penambangan. Sanksi tersebut, yakni sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Disebutkan dalam Pasal 35 ayat 1: Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat, pasal 158: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan ilegal itu, namun tak berani menyuarakan. Sebab, permasalahan penambangan illegal mining tak dapat ditanggulangi secara optimal sepanjang ketiadaan konsistensi Aparat penegakan hukum khususnya wilayah hukum polres bogor yang tegas dan tanpa pandang bulu.***

Editors Team
Daisy Floren