Dinas Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Bandung Siaga 24jam Untuk Masyarakat Yang Membutuhkan
BANDUNG,JABARONLINE.COM- Dinas Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas memimpin, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemadaman kebakaran, bidang pencegahan kebakaran dan pengendalian kebakaran. Penanganan bahan beracun yang berbahaya akibat kebakaran.
Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung, Kawaludin mengatakan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan bersinergi dengan Basarnas dan BPBD melakukan operasi yang sifatnya mengganggu, membahayakan kehidupan manusia, seperti binatang liar dan evakuasi sarang tawon.
“99 persen sumber penyebab terjadinya kebakaran di Kabupaten Bandung disebabkan kesalahan manusia (Human Error),” Ujar Kawaludin (27/9/19).
Kawaludin juga menuturkan, selain pemadaman kebakaran apapun bentuknya seperti, penyelamatan hewan ternak yang masuk sumur, evakuasi sarang tawon dan lain sebagainya.
Dinas Kebakaran dan Penyelamatan kabupaten bandung, siap siaga 24 jam melalui layanan telepon:
Pos Soreang: 022.5891113
Pos TKI: 022.54427065
Pos Ciwidey: 022.85922231
Pos Pangalengan: 022.45335327
Pos Kertasari:085314009113
Pos Ciparay: 022.5951992
Pos Majalaya: 022.84222950
Pos Cicalengka: 022.7949113
Pos Cileunyi: 022.63740019
“Pelayanan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan gratis untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, menerima laporan 24jam dari masyarakat dan segera menindak lanjut laporan dari masyarakat,” Pungkasnya.
Heri Muslim – 023