Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Karawang: Pelayanan Ekstra Bagi Masyarakat Korban Banjir

Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Karawang: Pelayanan Ekstra Bagi Masyarakat Korban Banjir

Smallest Font
Largest Font

KARAWANG | JABARONLINE.COM – Kabupaten Karawang beberapa hari terakhir diguyur hujan deras di 13 kecamatan, dampak banjir mengakibatkan hilang atau rusaknya dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta lahir serta dokumen lainnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, kembali perintahkan operator di tiap-tiap kecamatan untuk melakukan pelayanan khusus bagi warga yang terdampak banjir.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Ribuan Rumah Warga Karawang Terendam Lagi

Menurut kasi identitas penduduk Abdul Majid, S.H., M.H, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa Disdukctapil Karawang sudah menginformasikan ke tiap-tiap kecamatan untuk mengantisipasi masyarakat yang dokumen kependudukannya hilang atau rusak akibat kebanjiran.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Disdukcatpil Karawang sudah menginformasikan ke 30 kecamatan untuk mengantisipasi masyarakat yang dokumen kependudukannya hilang rusak,” jelasnya.

Lanjut Abdul Majid menyampaikan, Bagi warga yang terdampak banjir cukup membawa surat keterangan dari desa atau kelurahan maka akan segera ditangani oleh operator di tiap-tiap kecamatan.

“Tak sedikit dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat banjir seperti KK, KTP dan akta lahir, agar melapor ke tiap tiap kecamatan melalui operator siak dan operator rekam,” ujarnya

“Masyarakat cukup membawa surat keterangan dari desa yang terdampak banjir. Dan apabila datanya ada dalam data kependudukan maka disdukcatpil akan langsung mengganti dokumen yang hilang atau rusak, terangnya.

“Untuk pencetakan Kartu Keluarga ( KK ) bisa langsung dilakukan di kecamatan,” singkatnya.

“Sedangkan untuk e-KTP harus diajukan dulu oleh kecamatan, sehingga disdukcatpil dapat menyiapkan blangkonya begitu juga untuk akta lahir,” pungkasnya.

Reporter : Ferd

Editor : Atx

Editors Team
Daisy Floren