Dinas Lingkungan Hidup: Pengelola Sampah di Desa Diminta Segara Mengurus Perijinan

Dinas Lingkungan Hidup: Pengelola Sampah di Desa Diminta Segara Mengurus Perijinan

Smallest Font
Largest Font

PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Dinas Lingkungan hidup meminta aparat Desa yang melakukan penanganan dan pengolahan sampah segera menempuh perizinan agar pengelolaan sampah oleh pihak desa tidak disebut ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Deden Guntari,seusai pelakukan peninjauan adanya temuan TPS yang dikelola Desa Sawit, Senin (31/10).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Kita sedang menggemakan pengelolaan sampah mandiri, program kami prioritas untuk edukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri yang merupakan inspirasi ibu bupati,” kata Deden Guntari.

Dikatakan, Deden Guntari,Dinas Lingkungan Hidup Terus berkoordinasi dengan pihak desa, agar dalam penanganan sampah secara mandiri oleh Desa tidak menimbulkan masalah di lingkungan sehingga perlu melibatkan masyarakat dan tentunya proses perijinan harus ditempuh.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Bahwa sampah tersebut perlu ditangani, dan bila sampah tersebut sudah terjadi penumpukan, artinya proses perizinan pun harus ditempuh, supaya tidak sampai dikatakan TPS ilegal,” ungkap Deden.

Deden berharap, pengelola sampah di Desa Desa supaya melaporkan kepada Dinas Lingkungan untuk menentukan langkah langkah bagaimana cara pengelolaan sampah secara benar.

Sementara,Untuk tumpukan sampah di Desa Sawit, Deden Menjelaskan, sedang dalam diproses, baik untuk clean up ataupun dalam hal perizinannya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jaya Pranolo mengatakan, Pemerintah Desa Sawit Kecamatan Darangdan  telah menunjuk BUMDES  untuk melakukakan Pengelolaan sampah di desanya. BUMDES melakukan penarikan sampah dan pengelolaan sampah dari Rumah tangga ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang berada di lahan milik desa.

“Pengangkutan sampah dari Rumah Tangga ke TPS  di lakukan dengan menggunakan Kendaraan Cator milik desa. Hal ini di rasakan positif oleh warga sehingga saat ini jarang masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” kata Jaya Pranolo.

Dikatakan Jaya Pranolo,Permasalahan penumpukan Sampah di TPS saat ini sedang di proses dan di bicarakan oleh pihak Pemerintah Desa Sawit dengan berkoordinasi dengan Dinas LH Kab. Purwakarta terutama mengenai mekanisme  perijinan dan proses  pengangkutan sampah dari TPS di Desa Sawit ke TPA di Cikolotok, karena proses ini perlu diselesaikan
(Mustofa K)

Editors Team
Daisy Floren