Dinas Pendidikan Kab. Bogor Berikan Pelatihan Kurikulum Merdeka Pada Guru Sekolah Dasar

Dinas Pendidikan Kab. Bogor Berikan Pelatihan Kurikulum Merdeka Pada Guru Sekolah Dasar

Smallest Font
Largest Font

KAB. BOGOR | JABARONLINE.COM – Implementasi kurikulum Merdeka melalui jalur mandir akan dilaksanakan pada tahun ajaran 2022/2023, mengharuskan pemerintah daerah untuk dapat mensosialisasikan kepada sekolah di wilayah masing-masing.

Implementasi Kurikulum Merdeka tersebut dimulai dari usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Penerapan kurikulum merdeka ditandai dengan berbagai pelatihan, baik bagi pengawas, kepala sekolah dan guru, Senin 20 Juni 2022.

Salahsatunya Dinas Pendidikan kabupaten Bogor gencar melaksanakan Kegiatan bimtek Kurikulum Merdeka, baik bagi Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Jenjang SD.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Kegiatan bimtek Kurikulum Merdeka tersebut dilaksanakan tiga tahap, yaitu tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 13-15 Juni 2022, tahap 2 tanggal 16-18 Juni 2022 dan tahap 3 yaitu tanggal 20-22 Juni 2022 yang dilaksanakan di Hotel Rizen Premier Puncak Bogor.

Peserta kegiatan tahap tiga diikuti sebanyak 133 peserta, yang diambil dari 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor.

Dalam sambutannya Djuanda Dimansyah, S.E., M.M., selaku kepala Dinas Kabupaten Bogor menghimbau kepada peserta, agar dapat mengikuti kegiatan secara sungguh-sungguh.

Djuanda menyebutkan, bahwa ada proses yang perlu dipahami oleh peserta, karena ini adalah program yang memang akan dilakukan sampai tahun 2024, sampai adanya pergantian pimpinan baru seperti Presiden, Mentri hingga adanya perganti kurikululum baru.

“Inilah yang kita lakukan, tentunya di dalam kurikulum merdeka ini memerlukan keseriusan, pemahaman yang harus dilakukan kedepan. Di dalam kurikulum ini, mungkin saja ada kegiatan-kegiatan yang inovatif untuk para siswa dan siswi serta guru,” jelasnya.

Lebih lanjut Juanda mengatakan, agar peserta dapat mengikuti apa yang disampaikan narasumber, apa yang dilakukan narasumber untuk ditindaklanjuti di masing-masing sekolahnya.

“Ini adalah kegiatan berantai yang kegiatannya di sosialisasikan kepada Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Jenjang SD, namun jumlahnya sangat terbatas dan tidak semua bisa melaksanakan kegiatan ini, dikarenakan kemapuan anggaran APBD sangat terbatas,” terangnya.

“Bapak dan ibu sebagai peserta adalah orang pilihan, dari jumlah sekolah 1453 di kabupaten Bogor,” ucapnya.

“Mudah-mudahan dengan mengikuti kegiatan ini, bapak dan ibu bisa menjadi contoh bagi rekan-rekan yang lainnya,” harapnya.

Diakhir, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menyebutkan, agar guru yang melaksanakan Dinas Luar lebih diperhatikan oleh kepala sekolah masing-masing. (Atx)

Editors Team
Daisy Floren