Dinilai Janggal, Surat Teguran Camat Jonggol Kepada Kades Bendungan Picu Polemik
KAB. BOGOR | JABARONLINE.COM – Terkait dana ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa tahun 2022 Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, ramai jadi bahan pemberitaan media.
Sehingga membuat Kepala Desa Bendungan menjadi shock dengan beredarnya berita masalah pelaksanaan program ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa tahun 2022.
Ramainya berita dari berbagai media, hingga akhirnya pihak kecamatan Jonggol mengeluarkan surat teguran kepada Kepala Desa Bendungan yang berujung permintaan maaf Kepala Desa Bendungan terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Dirinya menjelaskan, bahwa akan menyelesaikan kekurangan 3 unit traktor pada bulan Juni 2023, dikarenakan pada saat itu pekerjaan Samisade tahap satu dikerjakan pihak ketiga untuk pembangunan jalan sepanjang 570 m2 belum terselesaikan.
“Saya akan selesaikan pembelian kekurangan traktor 3 unit lagi pada bulan Juni 2023, karena waktu itu pekerjaan Samisade tahap satu dikerjakan pihak ketiga pembangunan jalan sepanjang 570 m2 tidak diselesaikan dan uang samisade tahap I tidak dikembalikan ke saya, jadi terpaksa kekuranganya cari pinjaman kesana kemari, namanya juga musibah, dan saya tanggungjawab, masalah ini pak Camat juga tau”, jelasnya.
Hal ini menjadi sorotan Muhidin Sekjen KPKN Bogor Raya, sehingga menjadi pertanyaan dan evaluasi bagi Pemerintahan Desa Bendungan dan Kecamatan Jonggol.
“Patut dipertanyakan kinerja tim monitoring dan evaluasi (Monev) dari Kasi Ekbang dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Jonggol, pasalnya pelaksanaan dana desa di monitoring dan evaluasi oleh pihak Kecamatan Jonggol, sehingga jika secara fisik belum dilaksanakan kenapa LPJ Dana Desa tahun 2022 bisa lolos begitu saja masuk ke DPMD Kabupaten Bogor, kenapa tidak disarankan masuk SILPA tahun 2023”, papar Bang Roger panggilan akrabnya.
“Terbitnya surat teguran dari Camat Jonggol pada tanggal 5 Juni 2023 terkait pelaksanaan program ketahanan pangan Desa Bendungan setelah ramai pemberitaan di media online, sedangkan realisasi anggaran 2022 sudah lewat satu semester di tahun 2023, jadi kalau tidak ada pemberitaan di media tentunya Camat Jonggol tidak mengeluarkan surat teguran kepada Kades Bendungan,” terangnya.
“Sayangnya surat teguran tersebut tidak menyebut kapan terakhir harus diselesaikan program Ketahanan Pangan, hanya sekedar himbauan segera menyelesaikan/merealisasikan dengan waktu sesegera mungkin,” sebutnya.
“Sanksinya pun tak main-main tidak akan memberikan rekomendasi apapun terkait pencairan dana yang akan dimohon Desa Bendungan, apakah hal ini tidak melebihi batas kewenangan mengingat Kepala Desa bukan bawahan Camat,” tegasnya.
“Pihak Kecamatan Jonggol tidak bisa hanya memojokan kepala desa, kalau memang Kepala Desa Bendungan lalai tentunya kelalaian tim Monev pihak kecamatan juga, apalagi kalau ternyata pihak Kecamatan Jonggol sudah tahu sejak awal,” lanjutnya.
“Kejadian tersebut di atas adalah contoh kecil yang mungkin bisa saja terjadi di desa lain diwilayah Kecamatan Jonggol,” ujarnya.
“Oleh karena itu kami harap Inspektorat Kabupaten Bogor sungguh-sungguh melakukan pemeriksaan keuangan APBDes karena faktanya Tim Monev Kecamatan tidak dapat memberikan informasi secara akurat sesuai fakta di lapangan atas hasil Monev pelaksanaan APBDes”, terangnya.
“Permasalahan ini akan dibahas dengan tim pengurus DPC KPKN Bogor Raya untuk dilanjutkan ke Plt. Bupati, Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bogor, agar dievaluasi kinerja Camat Jonggol sesuai dengan PP No.43/2014 pasal 154 ayat (1) Camat melakukan pembinaan dan pengawasan desa”, tutup Roger. (red)