Dinkes Depok Tegaskan Jadwal Rapid Test untuk Anggota KPPS Sesuai Kesepakatan KPU
DEPOK | JABARONLINE.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Covid-19 kepada seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai jadwal yang telah disepakati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Adapun jadwal yang disepakati yaitu selama tiga sampai empat hari, dimulai dari 26-29 November di setiap Puskesmas.
“Semua Puskesmas sudah menjalankan tanggung jawabnya dalam melakukan pemeriksaan rapid tes bagi anggota KPPS sesuai kesepakatan, dan ketidakhadiran para petugas KPPS adalah di luar tanggung jawab kami,” tutur Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita kepada berita.depok.go.id, Kamis (03/12/20).
Baca Juga : Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hibahkan Perahu Wisata untuk Situ Rawa Besar Depok
Dirinya mengatakan, ada sekitar 36.125 anggota KPPS yang wajib melakukan pemeriksaan rapid test. Namun, imbuhnya, sebanyak 4.085 anggota KPPS tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
“Kami juga akan menjadwalkan kembali pemeriksaan bagi para petugas yang belum melakukan pemeriksaan rapid test. KPU bertanggung jawab untuk memastikan kehadiran seluruh petugas untuk mengikuti pemeriksaan tersebut,” kata Novarita.
Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti anggota KPPS yang hasil rapid test-nya reaktif dengan langsung melakukan swab test. KPU diminta untuk menyiapkan anggota pengganti bagi yang reaktif sesuai kesepakatan bersama.
“Jadi, jika kita mendapati anggota yang reaktif maka langsung meminta KPU agar segera menyiapkan penggantinya tanpa menunggu hasil tindak lanjut tes swab oleh Dinkes,” tutupnya.
Red