Dinkes Depok Tegaskan Jadwal Rapid Test untuk Anggota KPPS Sesuai Kesepakatan KPU

Dinkes Depok Tegaskan Jadwal Rapid Test untuk Anggota KPPS Sesuai Kesepakatan KPU

Smallest Font
Largest Font

DEPOK | JABARONLINE.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Covid-19 kepada seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai jadwal yang telah disepakati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Adapun jadwal yang disepakati yaitu selama tiga sampai empat hari, dimulai dari 26-29 November di setiap Puskesmas.

“Semua Puskesmas sudah menjalankan tanggung jawabnya dalam melakukan pemeriksaan rapid tes bagi anggota KPPS sesuai kesepakatan, dan ketidakhadiran para petugas KPPS adalah di luar tanggung jawab kami,” tutur Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita kepada berita.depok.go.id, Kamis (03/12/20).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hibahkan Perahu Wisata untuk Situ Rawa Besar Depok

Dirinya mengatakan, ada sekitar 36.125 anggota KPPS yang wajib melakukan pemeriksaan rapid test. Namun, imbuhnya, sebanyak 4.085 anggota KPPS tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Kami juga akan menjadwalkan kembali pemeriksaan bagi para petugas yang belum melakukan pemeriksaan rapid test. KPU bertanggung jawab untuk memastikan kehadiran seluruh petugas untuk mengikuti pemeriksaan tersebut,” kata Novarita.

Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti anggota KPPS yang hasil rapid test-nya reaktif dengan langsung melakukan swab test. KPU diminta untuk menyiapkan anggota pengganti bagi yang reaktif sesuai kesepakatan bersama.

“Jadi, jika kita mendapati anggota yang reaktif maka langsung meminta KPU agar segera menyiapkan penggantinya tanpa menunggu hasil tindak lanjut tes swab oleh Dinkes,” tutupnya.

Red

Editors Team
Daisy Floren