Dinsos Kota Bogor Gelar Rapat Koordinasi Terkait Penyelesaian Isu PMKS

Dinsos Kota Bogor Gelar Rapat Koordinasi Terkait Penyelesaian Isu PMKS

Smallest Font
Largest Font

BOGOR, JABARONLINE.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menggelar rapat koordinasi terkait penyelesaian isu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Rakor tersebut dilaksanakan di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Jalan Ir. Juanda, Bogor Tengah, Senin (18/11/19).

Dalam rakor yang dipimpin langsung Kepala Dinsos Kota Bogor Azrin Syamsudin itu tercatat ada 60.994 PMKS yang terdiri dari 41.759 warga miskin penerima bantuan dan 19.235 merupakan anak jalanan, anak terlantar, orang terlantar, disabilitas, ODHA, hingga LGBT.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Mereka ini orang-orang terisolir, dimarginalisasi,” Ujar Azrin.

Ia menuturkan, sejumlah terobosan telah dilakukan Pemkot Bogor untuk mengentaskan PMKS, salah satunya melalui Perda Kota Bogor nomor 8/ 2009 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Pada pasal 27 disebutkan, pemberi dan penerima kepada pengemis akan terkena sanksi maksimal kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Tapi pasal ini belum banyak dipahami, makanya ke depan akan lebih diedukasi lagi,” Katanya.

Azrin melanjutkan, pengentasan PMKS nantinya tidak hanya melibatkan seluruh OPD, namun juga puskesmas, termasuk bekerjasama dengan Panti Sosial Sukabumi. Setiap harinya, kata dia, pihaknya masih terus melakukan penyisiran PMKS, mulai dari jalan protokol, jalan tol, Sistem Satu Arah (SSA), Warung Jambu dan Yasmin.

“Setelah disisir harus ada peran dari panti, Disdik dan lainnya. Agar anjal bisa dimasukkan ke program PKBM. Dan rencananya nanti setiap kepala dinas, sekdis atau eselon tiga bisa mengambil peran menjadi orang tua asuh,” Imbuhnya.

Menurutnya, program orang tua asuh ini sudah dilakukan baru di Dinas Pendidikan karena telah dianggarkan APBN. Nantinya, bagi anjal yang diangkat anak kepala dinas, sekdis maupun eselon tiga untuk pendidikannya bisa mengikuti PKBM. Ia pun memastikan, pihaknya juga akan melakukan validasi atau verifikasi terkait jumlah warga miskin penerima bantuan di Kota Bogor.

“Jangan sampai orang yang betul-betul miskin tidak masuk di dalam data kami,” Pungkasnya.

Redaksi – B3

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author