Diralat, PTMT Jenjang SMA/SMK di Depok Kembali Dilaksanakan

Diralat, PTMT Jenjang SMA/SMK di Depok Kembali Dilaksanakan

Smallest Font
Largest Font

DEPOK | JABARONLINE.COM – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah II meralat penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Depok. Sebelumnya KCD mengeluarkan kebijakan untuk pemberhentian sementara PTMT bagi sekolah tingkat SMA/SMK/SLB baik negeri dan swasta di Kota Depok.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sejak 31 Januari hingga 2 Febuari 2022. Hal tersebut sebagai diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di lingkungan cabang dinas pendidikan wilayah II yang dikeluarkan pada 28 Januari.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Tidak lama berselang, KCD Pendidikan Wilayah 2 melarat kembali kebijakan tersebut. Hal itu dijelaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran Nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II.

“Yang jelas kebijakan sebelumnya merupakan inisiasi yang kami ambil, sebagai langkah untuk mengurangi atau memutus penyebaran kasus Covid-19,” ucap Kepala KCD Wilayah II, I Made Supriatna, Rabu (02/02/22).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dirinya menyebut, walaupun PTMT kembali dilaksanakan, pihaknya akan terus melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes). Yaitu, apabila terkonfirmasi atau terpapar Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit atau karantina, dan melaporkan kepada Satuan Tugas (satgas) Covid-19, serta menghentikan sementara PTMT sekurang-kurangnya 14×24 jam.

“Jika ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, harus segera melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat agar dilakukan pelacakan kontak atau tracing dalam waktu 1×24 jam untuk penemuan kontak erat,” jelasnya.

Lalu, siswa yang baru saja pulang bepergian dari luar negeri, wajib melaporkan diri ke pihak satuan pendidikan dan melakukan karantina mandiri 5×24 jam. Serta melakukan Swab PCR sebelum datang ke lingkungan satuan pendidikan. (Diskominfo)

Editors Team
Daisy Floren