Direktur PT. Danisa Adukan Dugaan Pemaksaan Dirinya Menjadi Tersangka Oleh Kamal Bhojwani dan 3 Oknum Polisi Ke Kompolnas RI

Direktur PT. Danisa Adukan Dugaan Pemaksaan Dirinya Menjadi Tersangka Oleh Kamal Bhojwani dan 3 Oknum Polisi Ke Kompolnas RI

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | JABARONLINE.COM – Direktur Utama PT. Danisa Semi, mamberikan aduan ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) Republik Indonesia atas dugaan pemaksaan menjadi seorang tersangka pada tanggal 06 Desember 2019 lalu, dengan dugaan tindak pidana penggelapan sewa gudang oleh Direktur PT. Kaybee Interindo Kamal Bhojwani dan 3 oknum Polres KP3 Jakarta Utara, ke Gedung Kompolnas RI hari Kamis siang (10/10/2022).

Menurutnya, dirinya terkejut saat menerima surat panggilan Polres KP3 Jakarta Utara atas penetapan dirinya menjadi tersangka atas tuduhan dugaan penggelapan sewa gedung sebesar Rp. 329.283.270 oleh Direktur PT. Kaybee Interindo Kamal Bhojwani walaupun sudah berhubungan baik selama 10 tahun.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Jelas saya kaget dan terkejut dan kecewa saat menerima surat panggilan Polres KP3 Jakarta Utara yang menetapkan saya tersangka dugaan penggelapan sewa gudang oleh Kamal Bhojwani, sedangkan seharusnya dia yang harus bayar sewa gudang ke saya sebesar 3 Milyar selama 2 tahun, dan baru dibayarkan secara menyicil 1,2 Milyar sisanya 1,8 milyar,” jelas Semi saat diwawancarai awak media di kantornya, Senin Pagi (19/12/2022).

Dirinya juga mempertanyakan, oknum-oknum polisi tersebut mangabaikan barang bukti PT. Danisa, ada apa ? hingga dalam waktu yang relatif cepat Polres KP3 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membuat laporan P21, karena saya pikir dalam hal ini hukum di bawah pelapor, sementara negara kita negara hukum , hukum diatas segalanya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Saya sangat heran, penyidik hanya mendengar tuduhan sepihak hingga mengabaikan barang bukti, bahkan saat kerabat saya wakapolres Jakarta Utara pendidikan keluar, kenapa penetapan tersangka ini begitu cepat ke saya hingga P21, untuk disidangkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, karena dugaan saya ini kesalahan PT. Kaybee Interindo yg sudah nengajukan ML dari lebel edar BPOM karena kesalahan pemilik. dan sisa hutang sewa gudang agar dapat di gantikan oleh saya, karena dalam hal ini kesalahan pada dirinya sendiri sehingga wine dia sebanyak 5 kontainer tidak bisa keluar,” tegas Semi.

“Sementara kasus ini sejak tahun 2019 baru ditetapkan menjadi tersangka tahun 2021, ada apa ? Apa karena rekan saya Wakapolres nya ikut Sespim Melihat peluangnya atau karena tuntutan pelapor, saya mohom agar citra polisi jangan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak brrranggung jawan dengan posisinya,” tegas Semi.

Ia menuturkan, permasalahannya bermula Kamal Bhojwani seorang Distributor menumpang di PT. Danisa, sebanyak 5 kontainer wine miliknya tidak bisa keluar dari gudang karena ada administasi, lalu ia membuat laporan atas penggelapan dana.

“Jadi permasalahnnya saya tuh importir, dia tuh distributor jadi dibawah saya dan dia menumpang di PT saya untuk masuk barang, didalam masuk barang itu kan ada sewa gudang dan lain-lain dan dia mempunyai hutang 3 milyar selama 2 tahun, nah permasalahannya barang dia kan ada 5 kontainer wine dan barang saya ada 9 kontainer, nah kita masing-masing bayar sewa gudangnya, nah sekarang karena bukan karena peraturan pemerintah tapi karena Indonesia sama Prancis kan main boikot kita punya kelapa sawit tidak ditetima di uni eropa, tapi itu bukan peraturan kita sendiri tidak tau mangkanya saya punya barang 9 kontainer kok ML nya ga keluar-keluar kenapa kan itu, setelah saya cari tau ternyata permasalahannya perang dagang,” tutur Semi.

Semi menambahkan, Kamal Bhojwani membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan dan hendak menghilangkan total hutang Rp. 1,8 milyar.

“Nah barang saya 9 kontainer tidak keluar barang dia juga 5 kontainer tidak keluar, nah karena merasa dia rugi, saya ini lebih rugi dari dia, nah dia itu akhirnya karena punya hutang sisa 1.8 milyar itu, bagaimana caranya supaya ilang, dibuatlah kasus 1,2 itu harus hayar cleareance, BPJK dan sewa gudang,” tambah Semi.

Dalam hal ini, Semi sangat mengharapkan bantuan dan perhatian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjend Syahar Diantono atas proses penyidikan yang ia alami karena menurutnya hal ini adalah salah dan cacat hukum dan negara kita harus bersih dari oknum-oknum yang merusak keadilan bagi masyarakat yg tertulis di Pancasila.

“Saya mengharapkan bantuan dan perhatian kadiv Propam Polri Irjend Syahar Diantono karena ini adalah cacat hukum, tegakkanlah hukum yang sebenar-benarnya. Jelas saya benar tidak salah !, bersihkan nama baik saya ! karena hal ini telah menelantarkan keluarga saya dan karyawan-karyawan saya beserta keluarganya, semoga oknum-oknum ini bisa merasakan apa yang saya rasakan, saya yakin polri menjalankan tugas pokoknya untuk mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, sesuai yang tertulis di Pancasila,.” harap Semi.

Ia mendesak Kepada Kadiv Propam Syahar Dianto untuk periksa 3 oknum polres KP3 Tanjung Priok diantaranya : Penyidik sdr Wahyu, kanit sdr Sumarsono dan kasat sdr David, beserta jaksa penuntut umum sdr Yonathan dan kasie pidum sdr Surya.

“Saya desak Kepada Kadiv Propam Syahar Dianto untuk periksa 3 oknum polres KP3 Tanjung Priok Penyidik sdr Wahyu, Kanit sdr Sumarsono dan Kasat sdr David, beserta oknum jaksa penuntut umum sdr Yonathan dan oknum kasie pidum sdr Surya, karena 200% saya yakin oknum-oknum ini bermain,” desak Semi.

Sementara itu, Anggota Kompolnas Republik Indonesia Yusuf Warsyim, merespon pertanyaan awak media saat melalui sambungan telepon WhatsApp Senin Pagi (19/12/2022). Kata dia laporan dari terlapor sudah pasti akan ditindak lanjuti sampai selesai ke akar-akarnya.

“Saat ini saya lagi diluar, jikalau keluhan masyarakat dari pihak terlapor ini pasti akan kompolnas tindak lanjuti dan diproses sampai selesai ke akar-akarnya, namun kita akan klarifikasi dahulu ke kepolisian nanti hasilnya akan kita laporkan ke publik. Di Propam Polri akan memonitor pengawasan internal untuk dimintai klarifikasi terlapor dan kalau jelas akan kita klarifikasi Propam beserta Polres Jakarta Utara, karena penetapan tersangka itu sesuai sop, dan 2 alat bukti,” kata Yusuf Warsyim.

Namun, saat awak media menghubungi kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Birawa dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjend Syahar Diantono melalui sambungan Telepon Senin Pagi (19/12/2022), dirinya enggan merespon. (AC)

Editors Team
Daisy Floren