Disdik Indramayu Instruksikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Agustus

Disdik Indramayu Instruksikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Agustus

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu melalui Surat Edaran No. 420/2081-Sekret. tertanggal 13 Agustus 2021, menginstruksikan kepada seluruh Kepala satuan pendidikan pada semua jenjang (PAUD, SD, SMP dan PNF) negeri / swasta untuk melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai tanggal 16 Agustus ini.

Instruksi tersebut diterbitkan, sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1740/Org Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Akan tetapi, sebelum dibuka kegiatan PTM Terbatas setiap satuan pendidikan atau sekolah tersebut harus terlebih dahulu sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di kecamatannya masing – masing.

“Satuan pendidikan harus koordinasi dengan Satgas Kecamatan dan penuhi daftar periksa,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Haji Caridin, S.Pd., M.Si., Sabtu (14/8/2021).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content


Selain harus sudah berkoordinasi dengan Satgas Kecamatan setempat, imbuh Haji Caridin, setiap satuan pendidikan juga harus memenuhi 7 poin ketentuan lainnya, yaitu:

  1. Sekolah melakukan pengecekan ulang daftar periksa yang telah telah diverifikasi oleh Puskesmas setempat;
  2. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan maksimal 50 % peserta didik dalam setiap kelas (khusus PAUD maksimal 5 peserta didik perkelas);
  3. Pembelajaran dilaksanakan setiap hari maksimal ada 3 (tiga) jam pelajaran;
  4. Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas agar melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat;
  5. Orang tua memberikan izin bagi putra/putrinya untuk mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas;
  6. Siswa yang sakit agar tidak mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas;
  7. Jika ada siswa yang sakit ketika Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, pihak sekolah agar segera berkoordinasi dengan Orang Tua dan Puskesmas setempat.

Reporter : JUNEDI RYP

Editors Team
Daisy Floren