Disdik Indramayu Instruksikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Agustus
INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu melalui Surat Edaran No. 420/2081-Sekret. tertanggal 13 Agustus 2021, menginstruksikan kepada seluruh Kepala satuan pendidikan pada semua jenjang (PAUD, SD, SMP dan PNF) negeri / swasta untuk melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai tanggal 16 Agustus ini.
Instruksi tersebut diterbitkan, sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1740/Org Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Akan tetapi, sebelum dibuka kegiatan PTM Terbatas setiap satuan pendidikan atau sekolah tersebut harus terlebih dahulu sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di kecamatannya masing – masing.
“Satuan pendidikan harus koordinasi dengan Satgas Kecamatan dan penuhi daftar periksa,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Haji Caridin, S.Pd., M.Si., Sabtu (14/8/2021).
Selain harus sudah berkoordinasi dengan Satgas Kecamatan setempat, imbuh Haji Caridin, setiap satuan pendidikan juga harus memenuhi 7 poin ketentuan lainnya, yaitu:
- Sekolah melakukan pengecekan ulang daftar periksa yang telah telah diverifikasi oleh Puskesmas setempat;
- Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan maksimal 50 % peserta didik dalam setiap kelas (khusus PAUD maksimal 5 peserta didik perkelas);
- Pembelajaran dilaksanakan setiap hari maksimal ada 3 (tiga) jam pelajaran;
- Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas agar melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat;
- Orang tua memberikan izin bagi putra/putrinya untuk mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas;
- Siswa yang sakit agar tidak mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas;
- Jika ada siswa yang sakit ketika Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, pihak sekolah agar segera berkoordinasi dengan Orang Tua dan Puskesmas setempat.
Reporter : JUNEDI RYP