Disdukcapil Kab. Garut Tutup Sementara, Masyarakat Diminta Sabar
JABARONLINE.COM | GARUT – Masyarakat Garut yang akan mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan sebagainya harap sabar. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut menutup sementara layanan pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan catatan adminitrasi kependudukan lainnya, mulai Senin (15/3/2020) har ini hingga 5 April 2020.
“Penutupan sementara layanan pembuatan KTP dan lainnya di Disdukcapil terkait dengan upaya memutus rantai penyebaran wabah virus corona,” jelas Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman saat meninjau kantor Disdukcapil, Senin (15/3/2020).
Wabup mengatakan, keputusan menghentikan sementara layanan pembuatan adminitrasi kependudukan dan catatan sipil sejalan dengan upaya pemerintah mencegah corona lebih menyebar.
Dari pantauan jabaronline.com suasana di kantor Disdukcapil tampak sepi. Di depan pintu masuk kantor tampak ada kertas menempel berisi pengumuman bahwa kantor tutup sementara.
Padahal biasanya, kantor Disdukcapil merupakan kantor tersibuk dibanding kantor-kantor lainnya di lingkungan Pemkab Garut.
(Atu)