Dishub Tangsel Ancam Oknum yang Lakukan Pungli di Jalanan

Dishub Tangsel Ancam Oknum yang Lakukan Pungli di Jalanan

Smallest Font
Largest Font
Oknum Dishub yang diduga melakukan Pungli.

TANGERANG – Nekat, oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan mencoba melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengemudi truk tanki air dengan dalih “Uang Koordinasi”.

Rabu, (31/07/19) sekitar pukul 09.00 WIB, kuli tinta mencoba menelusuri hal tersebut. Ternyata, beberapa oknum petugas Dishub mencoba melakukan Pungli di wilayah Pospol Pamulang (Simpang Gaplek) arah Ciputat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pengemudi truk tangki air, yang merupakan warga Bogor Dedi mengatakan awal kejadian saat ia hendak mengirim air ke daerah Ciputat Tangsel. Lanjut Dedi, tiba-tiba di simpang gaplek Pamulang di stop paksa oleh oknum petugas Dishub berinisial AN.

“Bersama teman-temannya memeriksa surat-surat kendaraan berupa buku kir dan STNK yang masih berlaku,” katanya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dirinya mengungkapkan, usai memeriksa, oknum AN mengajak supir Dedi untuk masuk ke Pospol Pamulang membicarakan perihal “uang koordinasi” atau biasa disebut “uang lintas” sebesar Rp 100.000 per truk bagi yang hendak masuk ke wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Saya baru jalan, jadi gak pegang uang, terus buku kir ditahan sama dia (oknum Dishub AN..red), saya bilang nanti saya balik lagi setelah ngirim air,” ujarnya.

Dedi menambahkan, bahwa tindakan pungli seperti itu sudah sering dilakukan dan berlangsung lama.

Sementara, oknum AN saat ditemui langsung di Pospol Pamulang mengatakan, ia mengakui memegang buku kir untuk ditukar dengan uang “koordinasi” dari supir Dedi. “Maksud saya dengan uang koordinasi itu, truk-truk yang masuk kesini supaya bisa kita bantu kalau ada masalah”, ujar AN yang mengaku berstatus ASN di Dishub Kota Tangsel.

AN tidak membantah bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, masuk dalam kategori pungli dan perampasan dokumen kendaraan. “Ya memang itu ga benar juga sih, silahkan aja kalau mau dilaporkan”, imbuhnya dengan nada enteng sambil menyerahkan buku kir yang dipegangnya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan melalui Kasi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas, Budi Jatmiko membenarkan bahwa oknum AN merupakan anggotanya.

“Terimaksih atas informasinya mas, saya memang menunggu laporan laporan seperti ini, saya tindak tegas kalau perlu saya pecat oknum seperti itu, mengenai masalah ini akan saya panggil dulu yang bersangkutan untuk Pulbaket dan akan kami koordinasikan dengan pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya”, tegas Budi Jatmiko.

Budi juga menghimbau kepada para sopir angkutan yang memasuki wilayah Tangsel dan terkena pungli oknum petugas Dishub, untuk segera melaporkannya kepada Dishub Tangsel Bidang Keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas di Jalan Raya Taman Tekno, Komplek Perkantoran Trakindo, BSD.

Menurut, peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli nampaknya belum dijalankan sepenuhnya oleh jajaran ASN di daerah, termasuk pungutan liar terhadap supir-supir angkutan barang yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan kenaikan harga komoditas.

(ON)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author