Diskusi Bareng Kadisdik Jabar dan Forum Wartawan Pendidikan Jabar Bahas Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018
KOTA BANDUNG | JABARONLINE.COM – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat mengajak diskusi khusus bersama Perwakilan Forum Wartawan Pendidikan Jawa Barat, pasca pelantikan kepala sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 tahun 2018, Bab V tentang penugasan kepala sekolah. Pelantikan 479 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se Jawa Barat oleh Gubernur Jabar, berlangsung perwakilan 5 orang secara tatap muka dan sisanya secara virtual atau online, pada senin 6 Desember 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si, saat ditanya wartawan tentang proses hingga pasca pelantikan mengungkapkan, “kadang ada sesuatu yang tidak saya sukai, tapi harus diputuskan. Dan hal itu cukup berat. Tapi semua keputusan yang ada terarahkan, karena dikendalikan oleh sistem. Ungkapnya kepada Ahmad Mualif, Ketua Forum Wartawan Pendidikan Jabar (14/12/2021).
Misalnya perihal Dinas Pendidikan disebut oleh media, tidak beretika karena memberhentikan kepala sekolah, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal kepala sekolah tersebut berprestasi. Lalu kepala sekolah tersebut mengirimkan surat keberatan atau kekecewaan kepada dinas dan disebar ke berbagai pihak.
Semua itu wajar, karena waktu itu ada 479 kepala sekolah yang dilantik dan itu merupakan pelantikan terbanyak. Jadi kalau ada sedikit yang mengeluh dan tidak terima. Sebaiknya secara birokrasi menempuh jalur-jalur yang ada dengan menyiapkan data-data yang lengkap berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 tahun 2018, Bab V tentang penugasan kepala sekolah. Nantinya Dinas Pendidikan akan mengkaji, mengevaluasi dan mensikapinya.
Selain itu ada fakta kepala sekolah yang telah lama menjabat, lalu tidak lulus ujian dari Kemendikbud dan nilainya nol. Karena terkendala internet atau hal lainnya, itu murni kesalahan kepala sekolah. Kenapa tidak memepersiapkan lebih maksimal sebelumnya?…Atau ada kabar kepala sekolah yang beberapa bulan lagi akan pensiun. Padahal secara aturan kalau mendekati waktu pensiun, kebijakannya maksimal satu tahun tidak akan dipindahkan. Ini justru diberhentikan menjadi kepala sekolah dan kembali menjadi guru.
Kalau ada yang merasa keberatan, Dinas Pendidikan tetap membuka komunikasi untuk memperbaiki. Asal mereka mempersiapkan data-data yang jelas sebagai rujukannya. Jangan sampai ada opini orang terdekat Kadisdik mendapatkan keistimewaan, padahal semua dijalankan oleh sistem yang transparan. Kepala sekolah ingin dipindah kemana dan kalau kembali jadi guru ingin mengajar dimana?… Semua aspirasi itu sudah difasilitasi dan semua kebijakan dinas sudah terlebih dahulu disosialisasikan melalui kantor cabang dinas di wilayahnya.
H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si selanjutnya mengingatkan agar kepala sekolah terus memperbaiki kinerjanya. Karena mereka akan dinilai oleh bawahannya, rekan seprofesinya, atasannya dan aplikasi sistem kontrol jarak jauh yang difungsikan oleh dinas. Dari penilain itu menjadi dasar para kepala sekolah dipindahkan ke grade A, B atau C.
Bahkan ada kepala sekolah juga yang harus diberhentikan, karena telah menjalani hasil pemeriksaan secara khusus oleh tim gabungan dari Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat dan Dinas Pendidikan tentang hal yang merugikan negara. Dari data yang ada banyak kepala sekolah yang melanggar kedisiplinan dan diberhentikan karena harus menjalani proses hukum.
Selanjutnya Kadisdik Jabar menjelaskan tentang pemerataan jumlah pengawas di setiap kantor cabang dinas. Karena masih banyak 1 pengawas yang diberi tugas mengawasi terlalu banyak sekolah. Sehingga diprediksi tidak maksimalnya fungsi pengawas.
Intinya saat saya menjabat banyak kebijakan baru yang tidak disukai, karena tidak sesuai dengan kebijakan yang lama dan sudah menjadi hal biasa. Padahal itu kurang baik untuk saat ini. (Dwi Arifin)