Ditahan Kejari Garut, Rumah Dua Tersangka Sepi

Ditahan Kejari Garut, Rumah Dua Tersangka Sepi

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Paska ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul, yang berpotensi kerugian uang negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Rumah kedua tersangka K dan Y, yang berada di Kecamatan Limbangan dan Kampung Parakantelu, Kecamatan Cibatu terlihat sepi tidak ada aktivitas.

Diketahui, di kediaman Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di Desa Limbangan Timur, hanya terlihat satu unit kendaraan roda dua terparkir dihalamam rumah serta dua unit kendaraan roda dua.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Begitu juga di kediaman Kepala Bidang Sarana Y, yang berada di Kampung Parakantelu, Desa Cibunar terlihat sepi. Bahkan saat hendak mengkonfirmasi ke pihak keluarga terkait penahanan pintu gerbang utamanya tertutup rapih dan di kunci.

Kepala Dinas Pemuda dan Olaharaga Garut, K dan Kepala Bidang Sarana Y, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut setelah berkas pelimpahan dari Polres Garut lengkap.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Penahanan kedua tersangka yang juga ASN di lingkungan Pemkab Garut, dilakukan secara objektif. Sebelumnya menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus,” ujar Kejari Garut, Sugeng Heryadi, SH., Kamis (9/7/20).

Kedua ASN dijerat pasa 2 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. Yang mana keduanya di duga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara lebih dari Rp 1 miliar.

Atu

Editors Team
Daisy Floren