Ditetapkan Menjadi Tersangka, AKBP Bambang Kayun Terseret Suap 50 Miliar

Ditetapkan Menjadi Tersangka, AKBP Bambang Kayun Terseret Suap 50 Miliar

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | JABARONLINE.COM – Komisi Pemberantas KPK telah menetapkan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM-Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Kini seluruh asetnya senilai Rp 12,7 miliar telah disita penyidik KPK.

Bambang Kayun menjadi tersangka dalam suap dengan kasus pembuata akta palsu milik hak ali waris PT Aria Citra Mulia (ACM), Ricky Salim.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa aset 12.7 Miliar itu telah disita untuk diperiksa.

“Nilai aset sekitar Rp 12, 7 miliar,” kata Ali kepada wartawan, Gedung Merah Putih, JL HM Seoharto, Kuningan, Guntur- Jakarta Selatan, Rabu (03/05/2023).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Ali mengungkapkan, bahwa
aset belasan miliar rupiah itu terdiri dari berbagai bentuk, mulai obligasi, sejumlah uang deposito, rumah, hingga rekening bank atas nama Bambang Kayun dan orang kepercayaannya yang turut menjaga rahasia tersebut. Bahkan uang tersebut dipakai untuk bersenang-seneng dan dibagi rata sesama.

Dia menuturkan, upaya paksa dalam penyitaan ini adalah merupakan bagian dari pemulihan aset uang yang dinikmati Bambang Kayun dari hasil Suap tersebut.

Jubir KPK tersebut meyakini persidangan mendatang
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat memenuhi permintaan KPK.

“Berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Bambang menggunkan separuh dananya untuk pembelin aset dan investasi sebagai salah satu recovery pemulihan asetnya.

Namun saat ini tim penyidik memeriksa Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia Ricky Salim dan seorang wiraswasta, Herry Susanto yang terlibat dalam penyuapan terhadap AKBP Bambang Kayun dan gratifikasi terkai pemalsuan surat dalam perebutan hak waris.

Bambang Kayun telah menerima suap sebesar 50 Miliar dari pihak swasta bernama Emilya Said dan Herwansyah.

Pertemuan Bambang berlangsung karena dikenalkan oleh kerabatnya kepada mereka berdua.

Bambang pun menawarkan sejumlah saran dan bantuan kepada mereka berdua, yang akhirnya menyeretnya menjerat dirinya ke ranah hukum.

Namun saat ini keberadaan Emilya dan Herwansyah kini telah melarikan ke luar negeri. KPK tertap komperatif dalam penyidikan dua pelaku yang masih dalam pengejaran.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author