DKI Jakarta Darutat Covid-19, Anies : "Kembali Terapkan PSBB Ketat Seperti Masa Awal Corona"
JABARONLINE.COM – Masa PSBB transisi di DKI Jakarta diberhentikan dan kembali ke masa awal Covid-19 dimana PSBB diberlakukan secara ketat. Keadaan darurat ini membuat Pemkot DKI Jakarta harus mengambil tindakan cepat dan tepat.
“Tidak ada lagi pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem sesegera mungkin. Dalam rapat gugus tugas di Jakarta tadi sore, kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu,” Ungkap Anies Baswedan dalam Kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, pada Rabu (9/9/20).
Anies juga menyampaikan bahwa di Jakarta pada data hari Rabu kemarin, kasus positif Covid-19 telah mencapai angka 49.837 kasus dengan angka yang wafat mencapai 1.347 orang.
Baca Juga
Ganjil-Genap DKI Jakarta, Efektif Meredam Corona Atau Bahkan Sebaliknya?AdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
Namun Anies mengatakn jika, tingkat kematian di Jakarta rendah yakni sekitar 2,7 persen lebi rendah dari tingkat kematian nasional yaitu 4,1 persen.
Lanjut Anies, PSBB ketat dilakukan kembali untuk menekan kasus positif Covid-19 sehingga bisa menyelamatkan warga DKI Jakarta.
“Begitu dilakukan pembatasan maka, jumlah kasus menurun, sehingga kita bisa mnyelamatkan sodara-sodara kita yang ada di Jakarta,” ungkapnya.
“Kita akan menerapkan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah. Detailnya akan disampaikan di hari-hari kedepan,” lanjutnya.
Kegiatan PSBB ketat seperti masa awal Covid-19 ini diberlakukan mulai minggu depan, tepatnya Senin, 14 September 2020.
“Mulai Senin tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tetapi bekerja dikantornya yang ditiadakan,” ujarnya.
Anies menyatakan jika nantinya akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Tempat-tempat hiburan dan yang dikelola Pemprov DKI juga akan ditutup untuk sementara.
“Seluruh tempat hiburan juga akan ditutup. Begitupula yg dikelola oleh Pemprov DKI seperti, Ragunan, Monas, Ancol. Adapun kgiatan belajar juga tetap berlangsung dirumah,” lanjutnya.
Anies juga menyampaikan jika kegiatan usaha makanan diperbolehkan untuk beroperasi. Akan tetapi hanya untuk pesan antar, bukan untuk makan ditempat karena hal itu bisa menyebabkan penularan.
Terakhir, Anies juga mengatakan bahwa, Tempat Ibadah masih diperbolehkan untuk dibuka bagi warga setempat namun, tetap harus melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Penulis : Dita Sekar Sari 21