Dorong Revisi UU Koperasi, Legislator Nasdem: Saatnya Kembalikan Marwah Koperasi
JABARONLINE.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Asep Wahyuwijaya, menyampaikan pentingnya memperkuat koperasi sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.
Menurutnya, peran koperasi perlu didukung piranti regulasi yang mampu menghadapi tantangan zaman.
Asep menyebut bahwa koperasi seharusnya menjadi tulang punggung (backbone) ekonomi Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (1) Undang - Undang Dasar 1945.
Ia berharap konsep ini diperkuat oleh kementerian terkait melalui program yang berkelanjutan dan mendukung kemandirian ekonomi bagi rakyat.
Kalau kita perbandingkan dengan bagaimana keberadaan koperasi di Belanda, dimana ada koperasi milik petani dapat mendirikan sebuah bank bernama Rabo Bank yang kantornya bertebaran di berbagai negara, maka mestinya Kementrian Koperasi pun memiliki konsep yang sama, ujar politisi jebolan Unpad, Bandung ini. Jadi, jangan dong Menteri Koperasi ini berpikirnya hanya sampai pada menjadikan koperasi sebagai penyalur susu dan beras saja.
Hemat saya ini soal konsep atau paradigma yang mesti dimiliki oleh Pak Menteri, Wamen dan jajaran pegawai di Kementerian Koperasi jika ingin menjadikan koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan ini bangkit, tegasnya.
Ia memberi contoh ketika melihat besarnya kredit dari bank pemerintah yang jumlahnya ribuan trilyun yang mestinya dapat dijadikan sebagai modal sekaligus peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang apabila para penerima kredit itu terhimpun sebagai anggota koperasi.
Bisa juga kementerian (koperasi) mengorganisir para pekerja lalu mendirikan koperasi pekerja yang dalam kondisi tertentu bisa membantu anggotanya saat perusahaannya tutup atau terjadi pemutusan hubungan kerja
“Koperasi bisa menjadi jaring pengaman sosial dan ekonomi bagi para buruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep mengkritisi stigma negatif yang melekat pada koperasi, terutama koperasi simpan pinjam yang sering terlibat kasus penipuan.
“Banyak kasus fraud muncul, ada koperasi yang mengumpulkan dana dengan slogan menggiurkan namun ujung-ujungnya KUD atau ‘ketua untung duluan’, yang akhirnya berdampak pada citra negatif terhadap koperasi itu sendiri,” jelasnya dalam Rapat Kerja demgan Menteri Koperasi di gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, kementerian koperasi seharusnya tidak hanya bereaksi saat ada masalah, seperti pemadam kebakaran.
Di akhir pembicaraan, Asep menekankan bahwa perubahan regulasi koperasi harus segera dilakukan agar koperasi bisa kembali menjadi pilar ekonomi utama Indonesia.
“Kita harus punya regulasi yang meletakan koperasi pada marwahnya yang sesuai dengan amanat konstitusi, melindungi anggota koperasi dan bisa menyiapkan program yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Asep menilai masalah ini bisa diantisipasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
Ia menegaskan, UU Koperasi yang ada sekarang sudah jadul dan tidak kompatibel dengan kondisi saat ini. Revisi UU Koperasi adalah keniscayaan, tegasnya.
Kang AW, sapaan akrab Asep, juga mengusulkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan, termasuk di dalamnya yang terkait dengan urgensi digitalisasi, dan sebagainya.
Ia berharap regulasi yang lebih adaptif dan inklusif ini dapat segera terealisasi.
Dengan pembaruan ini, Asep berharap stigma negatif terhadap koperasi dapat dihapus, serta marwah koperasi sebagai pilar ekonomi utama rakyat dapat dikembalikan.