DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Gelar Audensi ke Komisi IV DPRD Garut

DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Gelar Audensi ke Komisi IV DPRD Garut

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut menggelar audensi di aula Komisi IV DPRD Garut mengenai pengawasan dan tupoksi tim koordinasi Bansos bantuan pangan non tunai (BPNT) atau sembako Kabupaten Garut dan pelaksanaan pendistribusian serta penyaluran baik BPNT atau sembako maupun program keluarga harapan (PKH).

Audensi tersebut diterima Komisi IV DPRD Kabupaten Garut didampingi Dinas Sosial, koordinator TKSK, koordinator PKH kabupaten dan Bank Mandiri cabang Garut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Dalam audensi tersebut menuntut pengelolaan dan evaluasi pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran bantuan pangan non tunai atau sembako serta bantuan program keluarga harapan PKH Kabupaten Garut,” ujar Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriadi, Senin (06/07/2020).

Dikatakannya, hasil audensi tersebut meminta kejelasan data dari pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait dan pihak Bank yang saling terkait bantuan BPNT dan PKH yang tidak bisa dicairkan atau data error.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Lanjut Dudi, pihaknya meminta data bayar berdasarkan SP2D serta data hasil transaksi untuk memantau kesesuaian data pencaharian serta komisi IV DPRD Kabupaten Garut mendorong pemerintah Garut melalui Dinas Sosial untuk melakukan rotasi terkait pendamping PKH sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Komisi IV DPRD Kabupaten Garut juga harus mendorong Pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait untuk benar-benar menyalurkan pembinaan kepada pendamping baik TKSK maupun pendamping PKH di setiap Kecamatan,” katanya.

Tak hanya itu, komisi IV DPRD Kabupaten Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut melalui dinas teknis untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program bantuan BPNT dan PKH di seluruh Kecamatan dengan menghadirkan kepala desa, TKSK dan pendamping.

Dia menegaskan dalam rangka supermasi hukum akan menindak lanjuti hasil audiensi yaitu melaporkan dan mengadukan ke BPK RI untuk melakukan Pemeriksaan audit khusus pada program PKH dan BPNT tahun 2019 tahun 2020 di kabupaten garut serta meminta OJK dan BI untuk mengaudit transaksi perbankan terhadap program PKH dan BPNT sembako garut tahun 2019 dan 2020.

“Laporan dan pengaduan ke penegak hukum terkait patut diduga adanya pelanggaran hukum pada program PKH dan BPNT sembako garut tahun 2019 dan 2020 agar terang benderang,” singkatnya.

Atu

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author