DPMD Jabar : Akselerasi Indeks Desa Membangun Tahun 2021

DPMD Jabar : Akselerasi Indeks Desa Membangun Tahun 2021

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG | JABARONLINE.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan bantuan dan melaksanakan program dari pemerintah provinsi Jawa Barat untuk desa. Bantuan dan program tersebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan dengan merubah status desa menjadi desa mandiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Ir Bambang Tirtoyuliono M.M menjelaskan semua program dari pak Gubernur sudah tersalurkan ke desa. Berupa bantuan insfakstruktur desa , mobil Maskara (Mobil Aspirasi Kampung Juara), bantuan gerbang desa perbatasan antar provinsi, bantuan bumdes juara, desa digital dan bantuan khusus kinerja aparat desa.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : DPMD Kabupaten Bogor Adakan Pelatihan CHSE, Gandeng Akademisi Unpak, Tokopedia dan Traveloka

Namun pada tahun ini kemungkinan 5 desa tidak mencairkan bantuan insfakstrukturnya, karena keterlambatan pengajuannya. Diantaranya desa di wilayah Kabupaten Bogor. Padahal sudah disosialisasikan tata waktu dan aturannya, seperti paling telat laporan pertanggung jawabannya pada tanggal 14-17 desember 2020. Jelasnya saat wawancara bersama jurnalis media cetak & online Koran SINAR PAGI mitra publikasi jabaronline.com, diruang rapat dinasnya. Kamis (10/12/20).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Kedepannya dinas akan membuat cara sistem pengajuannya, agar pemerintah desa paling telat mengajukan bulan Juli setiap tahunnya. Sudah dikomunikasikan ke kabupaten/kota, jadi pelaksanaannya sesuai anggaran berjalan.

Menurut Bambang, secara menyeluruh Indikator RPJMD dengan kinerja yang mengawalnya berupa Indeks desa membangun sebagai tolak ukurnya. Targetnya desa di Jabar menjadi statusnya mandiri dengan penilain 47 indikator dan 480 sub indikator yang harus dipenuhi untuk dinilai oleh kementrian desa. Lalu ditetapkanlah status desanya, mulai dari paling tinggi desa mandiri, maju, bekembang, tertinggal, dan sangat tertinggal.

“Dari 5.312 desa yang ada, 121 desa masih berstatus tertinggal. Angka-angka indeks desa membangun itu berpengaruh kepada masyarakat desa yang adil, sejahtera dan makmur. Di Provinsi Jabar desa berstatus mandiri diberi hadiah mobil masakara desa, untuk memotivasi desa-desa lain menjadi desa mandiri”

Baca Juga : Kadis DPMD Jabar & Bupati Banyumas Arahkan Pemudik Di Karantina 14 Hari

Selanjutnya Bambang mengungkapkan tentang program Tugu Batas Desa, perbatasan antar daerah sesuai UU No. 23 tahun 2014, merupakan kewajiban provinsi sehingga kita membuat tugu batas desa, dibuatlah seragam gapura desanya. Hanya 7 batas desa tahun ini yang terlaksana dari total 101 batas teritorial sangat penting. Karena Refocusing Anggaran penanganan masalah pandemi. Tahun depan program ini akan dilanjut pembangunannya.

Jabar secara geografis, total penduduknya 72%, 36 juta dari hampir 50 juta, menetap di desa. Maka untuk mengurangi angka kemiskinan, kesenjangan indek pendidikan dan kesehatan. Maka dibangunlah jantung desa. Jembatan penghubung antar desa untuk mempermudah akses kegiatan masyarakat desa.
Selain itu juga pemerintah provinsi menyebarkan Patriot desa untuk Resources kultur, sosial, budaya menggaet sumber daya manusianya.

Patriot desa terdiri dari milenial berpendidikan S-1 hingga S-2 yang telah diberikan pembekalan kemampuan dan ditempatkan di desa. Tugasnya mendayagunakan potensi desa, sumber daya manusia di desa, kearifan lokal. Jumlahnya saat ini mencapai 440 orang disebar ke desa.

Patriot desa tugas utamanya menggerakan potensi desa. Beda dengan pendamping desa, cenderung tugasnya pencatatan lalu melaporkan tentang indeks desa membangunnya. Kalau patriot desa tugas utamanya mampu mengajak mendayagunakan potensi desa.

Bambang mengajak agar semua warga di desa berperan dalam pembangunan desa, karena hal itu tugas kita bersama. Melalui konsep pembangunan ‘pentahelix’, di mana unsur pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media bersatu dengan landasan UU desa No.6 tahun 2014 tentang desa. Dengan pembinanya dari pemerintah kabupaten atau kota. Sedangkan pemerintah provinsi itu kepanjangan tangan pemerintah pusat. Perannya sudah begitu tinggi untuk desa menghadirkan kemandirian.

Baca Juga : DPMD Jabar Percepat Pencairan Bantuan Keuangan RP.130 Juta Ke Desa

Perihal APBD Jabar tahun 2021 yang sudah disahkan bersama DPRD Jabar. Mudah-mudah ada kenaikan, tapi yang pasti kita masih dihadapan musibah non alam yang belum tau kapan selesainya. Sebagain anggaran fokus untuk penanganan masalah covid19. Walaupun seperti itu anggaran untuk pembangunan desa tetap berjalan disana beriringan.

Reporter : Dwi
Editor : Wisnu

Editors Team
Daisy Floren