DPP Redaksi Indonesia, Merespon Baik Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur Terkait Kasus yang Menyeret Farid Okbah

DPP Redaksi Indonesia, Merespon Baik Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur Terkait Kasus yang Menyeret Farid Okbah

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | JABARONLINE.COM – Farid Okbah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror pada Selasa, 16 November 2021 dengan dugaan terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah. Ia dikenal aktif dalam organisasi keagamaan dan sering berdakwah.
Densus 88 menangkap Farid Okbah di daerah kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 04.30 WIB. Dia diduga berperan sebagai petinggi di Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.

Dari pengembangan kasus tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan Vonis selama 3 tahun penjara kepada Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia Farid Ahmad Okbah dalam dugaan kasus terorisme.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun” ucap hakim pada saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/12).

Ia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme sehingga jaksa menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara. Jaksa menyakini bahwa Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia tersebut melakukan tindak pidana terorisme yang mengacu kepada Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Farid juga diduga ada keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dalam tempat terpisah Ketua Umum DPP Relawan Demokrasi Indonesia Sapari, S.E., M.Si mengatakan dukungan terhadap Densus 88 AT Porli yang telah serius dalam mencegah dan memberantas segelah persekongkolan jahat tindak pidana terorisme di Indonesia, beliau juga merespon baik akan putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta timur yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

“Dengan yang kita ketahui bersama komitmen Densus 88 AT Porli dalam pencegahan dan memberantas tindak kejahatan terorisme di Indonesia kami rasa sudah maksimal dan patut kita beri dukungan, kami juga lega mendengar vonisan majelis PN Jakarta Timur yang menjatuhkan 3 tahun penjara terhadap farid okbah” Kata Kang Sapari Saat dihubungi salah satu wartawan pada Selasa (20/19). (Pari)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author