DPP Relawan Demokrasi Indonesia : Jangan Ragukan Lagi KPU dalam Menangani Penyelenggaraan Pesta Demokrasi 2024

DPP Relawan Demokrasi Indonesia : Jangan Ragukan Lagi KPU dalam Menangani Penyelenggaraan Pesta Demokrasi 2024

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan 17 partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Keputusan ini disampaikan usai KPU dari 34 provinsi memaparkan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap parpol calon peserta Pemilu.

Adapun parpol yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 adalah:

Advertisement
Scroll To Continue with Content
  1. Partai Amanat Nasiona
  2. Partai Bulan Bintang
  3. Partai Buruh
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  5. Partai Demokrat
  6. Partai Garuda
  7. Partai Gelora
  8. Partai Gerindra
  9. Partai Golongan Karya
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Keadilan Sejahtera
  12. Partai Kebangkitan Bangsa
  13. Partai Kebangkitan Nusantara
  14. Partai NasDem
  15. Partai Persatuan Indonesia
  16. Partai Persatuan Pembangunan
  17. Partai Solidaritas Indonesia

DPP Relawan Demokrasi Indonesia (DPP REDAKSI), melalui ketua umum Sapari, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas kinerja KPU selama ini yang dirasa sudah terukur dan berkualitas menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. Dimana para penyelenggara ini terlihat turun sampai level bawah, untuk melakukan verifikasi dan faktualisasi di lapangan.

“ KPU itu kan lembaga independen, jadi kami rasa independensi KPU dan Profesionalitas KPU sampai sekarang menurut kami itu masih terjaga, kami juga berharap kepada KPU agar kuat teguh atas keputusannya. Jangan goyah dengan manuver dadakan yang sedang dituduhkan KPU saat ini,” ungkap Ketum DPP Sapari.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content


“Jika hasilnya masih ada yang intervensi, maka KPU dan Bawaslu harus tegas melawannya,” ungkapnya.

“Bagaimanapun penyelenggara pemilu ini bersifat mandiri dan independen dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” lanjutnya.

“Kami mendukung kinerja KPU dan kami pun percaya KPU dalam menjalankan tugasnya tidak terlepas daripada undang undang yg berlaku. Jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU, kami rasa sudah ada jalur yang bisa untuk ditempuh secara legal konstitusi. Jangan malah membuat penilaian tidak berbasis data dan fakta itu malah mencoreng daripada ruang Demokrasi itu sendiri,” tandas Kang Sapari sapaan akrabnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author